LEBAK – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lebak mem-blacklist dua perusahaan (kontraktor) yang tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak pada tahun 2018. Dua perusahaan tersebut yaitu CV Karya Sahabat dengan pekerjaan rehabilitasi jaringan daerah irigasi Hawalad di Panggarangan dan CV Graha Rama Sentosa dengan pekerjaan pembangunan jalan dan jembatan perdesaan.
Kepala Bagian Administrasi Pembangunan (Adpem) Setda Lebak Ajis Suhendi mengatakan, nilai kontrak rehabilitasi jaringan daerah irigasi Halawad sebesar Rp532.891.000. Sedangkan nilai kontrak pembangunan jalan dan jembatan perdesaan Rp437.036.000. Progres rehabilitasi jaringan daerah irigasi Halawad di Kecamatan Panggarangan hanya 39,75 persen dan pembangunan jalan dan jembatan perdesaan di Kecamatan Kalanganyar hanya mencapai 30,46 persen.
“Pekerjaan tahun 2018, kita mem-blacklist dua perusahaan yang tidak menyelesaikan pekerjaan, yaitu CV Karya Sahabat dan CV Graha Rama Sentosa,” kata Ajis kepada wartawan, Jumat (5/4).
Keputusan memasukkan dua perusahaan dalam daftar hitam berdasarkan hasil pekerjaan yang telah dilaksanakan dua perusahaan tersebut. Kebijakan ini merupakan tindakan akhir yang dilakukan Dinas PUPR Lebak karena telah memberikan teguran terhadap perusahaan nakal tersebut. Namun teguran yang disampaikan organisasi perangkat daerah (OPD) diabaikan sehingga pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai harapan.
“Berdasarkan aturan mereka diberikan sanksi tidak boleh mengikuti lelang selama satu tahun,” jelasnya.
Pemkab Lebak, lanjutnya, memberikan tembusan kepada unit layanan pengadaan (ULP) dan layanan pengadaan secara elektronik (LPSE), sehingga dua perusahaan ini tidak bisa mendaftar mengikuti lelang selama satu tahun.
“Tapi, pada tahun berikutnya CV Karya Sahabat dan CV Graha Rama Sentosa bisa mengikuti lelang kembali. Karena aturannya, sanksinya hanya satu tahun,” tegasnya.(Mastur)