SERANG – Pemkab Serang sedang berusaha mencari celah untuk melegalkan sumbangan pembangunan rumah tak layak huni (RTLH) dari iuran anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Serang. Pemkab butuh bantuan untuk menuntaskan rehabilitasi 13 ribu unit RTLH.
Wakil Bupati Pandji Tirtayasa mengatakan, untuk melegalkan sumbangan iuran anggota Korpri itu, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan kejaksaan. “Kita akan minta advis dulu ke kejaksaan, seharusnya seperti apa agar tidak terkena pasal publik,” katanya di sela pawai taaruf MTQ Provinsi Banten XIV di Kecamatan Cinangka, Senin (17/4).
Pandji melanjutkan, setelah mendapatkan nasihat hukum dari kejaksaan, Pemkab baru akan menyusun format iuran dari para anggota Korpri Kabupaten Serang. “Sampai ada format yang legal, (penarikan iuran anggota Korpri untuk sumbangan rehabilitasi RTLH-red) dihentikan dulu,” ujarnya.
Diketahui, Korpri Kabupaten Serang telah mengumpulkan iuran dari anggotanya senilai Rp1,3 miliar. Uang itu rencananya untuk membantu Pemkab menuntaskan rehabilitasi 13 ribu unit RTLH. Namun, pengumpulan iuran anggota Korpri dihentikan. Soalnya, proses rehabilitasi 17 unit RTLH di Kecamatan Padarincang dengan iuran anggota Korpri dipermasalahkan. Sebuah LSM menganggapnya sebagai pungutan liar.
Kendati pengumpulan iuran anggota Korpri dihentikan, Pandji menyatakan, program rehabilitasi RTLH yang sudah dialokasikan anggarannya oleh Korpri tetap berjalan. “Kalau program terus. Sekarang ini, dari Rp1,3 miliar sudah terserap Rp640 juta,” jelasnya.
Pandji berencana mengumpulkan seluruh anggota Korpri melalui unit kerja masing-masing. Niat orang nomor dua di Kabupaten Serang ini agar tidak ada lagi kesalahpahaman di antara anggota Korpri. “Nanti, yang setuju (sumbangan untuk rehabilitasi RTLH-red) ya tanda tangan. Yang tidak setuju juga tidak apa-apa. Tidak ada unsur paksaan,” tegasnya.
Pandji mengakui jika ada sebagian anggota Korpri yang tidak sepakat dengan pengumpulan iuran tersebut. Padahal, rencana pengumpulan iuran tersebut sudah disampaikan sebelum bantuan rehabilitasi RTLH dari Korpri telah disampaikan kepada setiap unit kerja Korpri.
“Ada (yang tidak setuju-red), tapi cuma sebagian kecil saja,” ungkap Pandji.
Untuk mempertanggungjawabkan penggunaan iuran anggota Korpri, Pandji menjelaskan bahwa Pemkab akan menyusun laporan auditnya. Pemkab menggandeng akuntan publik. Hasil audit akan dipublikasikan kepada publik agar transparan.
“Jadi, saya jamin, tidak ada keuntungan pribadi dari iuran ini. Kalau pungli kan untuk keuntungan pribadi,” tandas Pandji.
Pengurus Bagian Hukum Korpri Kabupaten Serang Pampang Rara membenarkan penghentian pengumpulan iuran dari anggotanya. “Iya, karena dikhawatirkan menimbulkan stigma negatif,” ujar Pampang melalui telepon seluler.
Sampai kemarin, Pampang belum mengetahui rencana Pemkab melanjutkan program rehabilitasi RTLH menggunakan dana bantuan Korpri. “Keputusan terakhir dari hasil musyawarah Korpri ya (pengumpulan iuran-red) dihentikan sementara,” pungkasnya. (Rozak/Radar Banten)