SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemkab Serang bakal menggusur markas Polsek Baros di Jalan Raya Pandeglang-Serang, Pasar Baros karena berdiri di atas lahan milik pemda.
Markas Polsek Baros di lahan seluas 1.200 meter terdiri atas beberapa ruangan pelayanan, seperti ruangan SKCK, Reserse, Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Binmas, Sabara, dan ruang Kapolsek
Lahan eks markas Polsek Baros itu oleh Pemkab Serang akan dijadikan sebagai areal parkir Pasar Baros yang baru.
Kepala Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskoumperindag) Kabupaten Serang Adang Rahmat mengatakan, pihaknya bakal mengirimkan surat kepada Kapolres Serang terkait rencana penggusuran lahan markas Polsek Baros.
“Karena lahannya kan lahan milik pemda, nanti mau digunakan sebagai areal parkir,” kata Adang saat survei pengukuran ulang lahan Polsek Baros, Selasa, 7 Februari 2023.