SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Pemkab harus membayar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) sebesar Rp98 miliar dalam satu tahun.
Sebelumnya, Pemkab Serang sudah merekrut tenaga P3K sebanyak 1.682 orang. Perekrutan P3K itu atas kebijakan dari Pemerintah Pusat.
Namun, hingga kini ribuan P3K itu belum mendapatkan surat keputusan (SK).
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan, pihaknya belum mempunyai anggaran untuk menggajinya.
Ia menjelaskan, saat perekrutan P3K, pihaknya beranggapan gaji mereka ditanggung oleh Pemerintah Pusat.
Namun, Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan bahwa gaji P3K dibebankan kepada pemerintah daerah.
“Saat itu kami beranggapan gajinya dari pusat, sehingga kami tidak menganggarkan gaji P3K di tahun ini,” katanya, Selasa 21 Juni 2022.