RADARBANTEN.CO.ID – Dianggap melakukan kegaduhan, Pemerintah Kabupaten Tangerang melakukan penyegelan tempat food and beverage Holywings yang berada di Kawasan Lippo Supermall, Gading Serpong, dan Qbig Pagedangan, Rabu 29 Juni 2022.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Maesyal Rasyid mengatakan, Holywings jelas telah membuat kegaduhan di masyarakat dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 20 Tahun 2004 tentang Pelanggaran Ketertiban Umum yang membuat masyarakat resah.
“Banyak juga yang bertanya kepada saya melalui telepon seluler, bagaimana tindakan pemerintah Kabupaten Tangerang terkait tempat food and beverage Holywings yang ada di Kecamatan Pagedangan dan Kelapa Dua,” ungkapnya.
Menurutnya, hal demikian jelas sudah membuat kegaduhan secara umum di masyarakat. Maka dari itu Pemkab Tangerang melalui Bupati Tangerang menugaskan kepada satuan tugas untuk menyegel Holywings yang ada di Kabupaten Tangerang.
“Penyegelan tersebut sesuai dengan Perda 20 tahun 2004 tentang ketentraman dan ketertiban umum,” terangnya.
Sekda membenarkan, saat ini tengah dilakukan penyegelan oleh petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang terhadap Holywings yang ada di Kawasan Lippo Supermall, Gading Serpong, dan di Mall Qbig di Kecamatan Pagedangan.
“Soal perizinan, Holywings mengajukan perizinannya melalui aplikasi OSS secara online,” jelasnya.
Reporter: Mulyadi
Editor: Mastur