CILEGON – Pemerintah Kota Cilegon akan memantau para pendatang dari luar daerah ke Kota Cilegon. Hal itu dilakukan agar tertib administrasi kependudukan di Kota Cilegon bisa berjalan.
Walikota Cilegon Helldy Agustian menjelaskan, sebagai daerah industri membuat masyarakat dari luar daerah tertarik untuk datang ke Kota Cilegon. Fakta ini yang kemudian menjadi beberapa alasan mengapa jumlah penduduk Kota Cilegon yang dirilis oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri setiap enam bulan sekali ini menjadi sangat jauh berbeda dengan jumlah penduduk yang sebenarnya berdomisili di Kota Cilegon.
Kondisi itu menjadi tantangan bagi Pemkot Cilegon, karena tidak semua pendatang mengurus dokumen kependudukan, dalam hal ini mengubah data kependudukan menjadi domisili Cilegon ataupun mengurus surat keterangan penduduk non permanen.
“Penduduk non permanen yang tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cilegon pada tahun 2021 sebanyak 3.494 orang,” ujar Helldy, Senin (8/3).
Dilanjutkan Helldy, dalam peraturan walikota cilegon nomor 41 tahun 2018, tentang pedoman pendataan penduduk non permanen, yang dimaksud dengan penduduk non permanen adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertempat tinggal di wilayah Kota Cilegon dengan alamat ktp-el yang dimilikinya tercatat di luar wilayah Cilegon dan tidak berniat untuk pindah tetap.
Helldy menilai penduduk non permanen ini akan menjadi masalah apabila mobilitas pendatang yang tinggi ini tidak terdata. Karena data tersebut membuat npengambilan keputusan dan kebijakan yang tidak tepat sasaran, baik dalam hal alokasi anggaran, pelayanan publik, perencanaan pembangunan, pembangunan demokrasi, penegakan hukum dan pencegahan kriminal.
“Selanjutnya, tidak tertib administrasi kependudukan, dan menimbulkan masalah sosial di layanan publik lainnya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kota Cilegon Hayati Nufus menjelaskan, pemerintah terus berupaya pro aktif untuk melakukan pendataan penduduk salah satunya dengan menyediakan layanan berbasis daring atau online.
“Pelayanan pendataan non permanen ini bisa dilakukan secara online ataupun tatap muka langsung di setiap kelurahan yang ada di kota Cilegon dan pendataan ini juga prosesnya cepat,” ujarnya. (Bayu Mulyana)