CILEGON – Sekretaris Daerah Kota Cilegon Abdul Hakim Lubis menerangkan Pemkot Cilegon saat ini terus berupaya untuk menindaklanjuti sejumlah catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Banten, khususnya terkait dengan sisa kelebihan pembayaran atas sejumlah pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Cilegon dan Dinas Pendidikan (Dindik) Cilegon yang nilainya mencapai Rp769 juta.
“Sudah kita tindak lanjuti melalui proses yang dilakukan oleh SKPD masing masing,” ujarnya, Selasa (24/6/2014).
Dikatakan, temuan kelebihan pembayaran itu terkait dengan pembangunan fisik bangunan. Namun Selda tak menyebutkan fisik bangunan yang dimaksud. “Yang pasti, kita ditargetkan untuk menuntaskan catatan itu dalam tempo 60 hari,” sambungnya seraya berharap agar Kepala SKPD lebih ketat lagi dalam melakukan pengawasan.
Sementara itu, Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan Setda Kota Cilegon Septo Kalnadi menambahkan, temuan itu lantaran dipicu karena lemahnya SKPD dalam melakukan penghitungan sebuah pekerjaan. “Ditambah lagi, sistem audit yang dilakukan oleh BPK itu sangat mendetail. Contohnya saja dalam pemasangan keramik pada bangunan. Potensi temuan itu sangat besar, karena yang dicatat BPK adalah jumlah keramiknya, bukan pada ukuran luas bangunan yang akan dikeramik dan menyisakan potongan. Ketika ada potongan keramik di situ, hal itu sudah berpotensi menjadi temuan dalam hal kelebihan pembayaran,” terangnya. (Devi Krisna)