SERANG – Ketua Panitia khusus (Pansus) Raperda Perubahan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pemberdayaan, Penataan Pasar Tradisional, Pusat Pemberlanjaan dan Toko Modern, Ujang Syaprudian menyatakan, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari ritel di Kota Serang cukup besar.
“Kalau mereka (Ritel-red) tidak memiliki izin mana ada PAD? Sedangkan dari jumlah ritel yang ada, ini sangat berpotensi untuk meningkatkan PAD,” kata Ujang melalui sambungan telepon selular, Rabu (27/4/2016).
Ujang menjelaskan, dari gambaran hasil studi banding di Bekasi, Pemkot Bekasi misalnya menarik pajak dari reklame, parkir, dan beberapa pajak lainnya.
“Kondisinya di kita sudah ribet sehingga harus ada pengaturan yang jelas. Kalau dikenakan pajak minimal Rp2 juta, dikalikan saja dengan jumlah sekitar 200 ritel,” kata Ujang.
Jumhadi, anggota Pansus, mengatakan, selain perubahan 5 pasal pada Raperda tersebut, juga diajukan perubahan nama Raperda sesuai dengan UU Nomor 7 tahun 2014 Pasal 12 tentang Perdagangan.
“Ada beberapa poin yang disesuaikan dengan UU 7/2014 tentang perdagangan seperti, jarak mini market 500 meter dan jarak pasar tradisional 1.000 meter dan perubahan nama pasar modern menjadi pasar swalayan, dan pasar tradisional menjadi pasar rakyat,” kata Jumhadi.
“Mereka harus menyiapkan produk-produk bagi pengusaha lokal, sehingga keberadaan ritel-ritel memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Serang,” sambung Jumhadi. (Fauzan Dardiri)