SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang pertanyakan penjelasan DPRD terkait dengan usulan Raperda tentang Penataan Perumahan dan Kawasan Pemukiman, yang diusulkan DPRD pada rapat paripurna, Senin (15/2/2016).
“Kami sepakat atas usul Raperda ini (Raperda tentang Penataan Perumahan dan Kawasan Pemukiman-red) dalam rangka mewujudkan kehidupan yang layak dan martabat, namun kami belum dapat memperoleh gambaran jelas apa yang menjadi latar belakang atau pokok pikiran disusunnya Raperda ini,” ungkap Wakil Walikota Serang, Sulhi saat menyampaikan pendapat Walikota Serang, terhadap Raperda Usul DPRD Kota Serang, Kamis (18/2/2016).
Sulhi menambahkan, berdasarkan ketentuan tersebut, diharapkan pihaknya selaku penyelenggara Pemerintahan Daerah dapat bersama-sama mewujudkan hak warga masyarakat untuk menempati, menikmati dan atau memiliki rumah yang layak dalam lingkungan sehat, aman, serasi dan teratur.
“Ini dilakukan, mumpung Kota Serang belum penuh, sehingga kita harus memulai melakukan penataan. Dan kalau ini sudah di Perdakan diharapkan para pengembang atau developer, maka harus mengacu ke sini,” tandasny. (Fauzan Dardiri)