TANGERANG – Pengaduan masyarakat soal masalah perizinan usaha di Kota Tangerang menurun drastis. Itu terjadi sejak diberlakukannya aplikasi online single submission (OSS). Sebelumnya, pelayanan perizinan secara online hanya berlaku pada beberapa pelayanan. Namun, tahun ini sudah full online.
Bila dibandingkan, pada 2017 pengaduan masalah perizinan mencapai sekira 800 pengaduan. Sedangkan pada 2018 turun drastis menjadi hanya sekira 200 pengaduan.
Kabid Pengelolaan Data dan Advokasi DPMPTSP Kota Tangerang Yosgundarno mengatakan, sebelum pelayanan perizinan full online banyak warga yang mengadu saat proses pembuatan perizinan. “Kalau mereka kurang berkas malah ngadu, mereka berfikirnya kita mempersulit perizinan,” katanya kepada Radar Banten usai sosialisasi di Aula Kantor Kecamatan Cibodas, Selasa (8/10).
Setelah semua perizinan dilakukan secara online semua pelayanan dilakukan oleh sistem. “Nanti ada report kalau ada berkas yang kurang. Dan ada permintaan untuk segera melengkapinya juga. Kalau sudah lengkap nanti ada laporan soal perkiraan waktu berkas perizinan terselesaikan,” ungkapnya.
Kata Yosgundarno, sosialisasi itu dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mengurus izin usahanya. Dalam kesempatan itu juga warga yang kumpul diberi edukasi penggunaan OSS dan prosedur jika ingin mendaftarkan usaha.
“Kami juga meminta para UMKM dan pelaku usaha lainnya mendaftar agar ada kekuatan hukum jika ada permasalahan di depan,” ujarnya.
Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum mengerti soal pengurusan perizinan usaha. Karenanya ia berupaya untuk mengelilingi seluruh kecamatan di Kota Tangerang.
“Dari Juni sudah 11 kecamatan yang kami beri sosialisasi, hingga akhir tahun targetnya 13 kecamatan sudah sosialisasi,” pungkasnya.
Sekcam Cibodas Dadang Anjas mengatakan, sosialisasi perizinan ini diberikan pada masyarakat kecamatan Cibodas agar sadar akan perizinan. “Tadi RT, RW, pelaku usaha, UMKM dan perwakilan warga lainnya ikut sosialisasi. Kami harap mereka bisa menyebarluaskan kepada yang lain dan yang belum mengurus izin segera mengurusnya, ” ungkapnya.
Dadang menambahkan, sejauh ini perizinan usaha yang bisa diurus di kecamatan seperti perizinan UMKM, dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah cukup tinggi. “Alhamdulillah mayoritas sudah sadar membuat perizinannya. Untuk yang belum kami harap bisa didukung warga yang ikut sosialisasi hari ini,” pungkasnya. (one/asp)