KOTA TANGERANG – Merujuk pada Instruksi Mendagri Nomor 67 Tahun 2021, Pemkot Tangerang tidak membuat posko penyekatan di jalan saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Berdasarkan hasil rapat dengan Kemendagri dan juga Forkompimda di Kota Tangerang hanya dilakukan monitoring dan pengurangan aktivitas warga saat pergantian tahun dan libur Natal di pusat keramaian masyarakat yang ada di Kota Tangerang seperti mal dan juga hotel.
Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah mengatakan, mengacu pada Inmendagri pihaknya tidak jadi membuat posko pantau, akan tetapi lebih ke imbuan kepada pusat keramaian untuk tidak menggelar acara sebagai antisipasi adanya penyebaran virus corona di Kota Tangerang saat Nataru.
“Kalau dari Inmendagri kita tidak membuat posko pemantuan, kita lebih mengedepankan imbuan bagi para pemilik usaha pariwisata untuk tidak membuat acara pada saat natal atau malam pergantian tahun,” ujarnya saat ditemui Tangerang Ekspres (Radar Banten Group) di Puspemkot Tangerang, Rabu (15/12).
Arief menambahkan, pihaknya juga akan siap menjalankan aturan baru jika memang pemerintah pusat menerapkan aturan baru sebagai upaya pencegahan virus corona selama libur Nataru.