“Kami pemerintah daerah siap saja menjalankan instruksi pemerintah pusat, karena sifatnya intruksi tersebut untuk menjaga masyarakat dari penyebaran virus corona. Tentunya, kami di sini juga menjalankan aturan yang sudah ditetapkan pemerintah pusat,” paparnya.
Ia menjelaskan, saat ini Pemkot Tangerang masih terus berupaya melakukan pencegahan dengan cara melakukan vaksinasi. Selain itu, di Kota Tangerang juga sudah menjalankan vaksin untuk anak usia enam sampai dengan 11 tahun.
“Vaksin untuk anak sudah berjalan, akan tetapi vaksin untuk dewasa serta lansia juga masih berjalan di sentra vaksin untuk dosis satu dan dua. Artinya, masyarakat yang belum vakin bisa datangi sentra vaksin di Kota Tangerang,” ungkapnya.
Arief menuturkan, para pemilik usaha pariwisata juga sudah menyepakati adanya aturan yang telah dikeluarkan, hal tersebut untuk mengantisipasi adanya kasus baru jika menggelar acara . Rumah ibadah juga saat Natal, telah disepakati untuk kapasitas hanya 50 persen dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
“Semoga, kita terus bisa mencegah adanya virus corona. Caranya, tetap ikuti aturan yang ada walaupun kita masuk dalam PPKM Level 1. Kewaspadaan sangat penting, karena itu untuk melindungi kita dari penyebaran virus corona yang sudah hampir dua tahun ada di Kota Tangerang,” tutupnya. (rbnn/air)