RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota Tangerang Selatan berencana mengubah tata ruang wilayah Tangsel untuk jangka waktu 20 tahun mendatang.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangsel Silpina Roslina mewanti-wanti agar pelaksanaan merubah tata ruang wilayah tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
Hal itu disampaikan Silpina saat menghadiri Konsultasi Publik Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Tangsel tahun 2022-2042 yang diselenggarakan Dinas Cipta Karya dan Penataan Ruang Kota Tangsel, Rabu, 5 Oktober 2022.
Menurut Silpina, penyusunan RDTR mengacu kepada UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Perda No. 9 Tahun 2019, Perubahan Atas Perda No. 15 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.
“Pemkot Tangsel harus benar-benar melaksanakan proses tersebut (mengacu pada 3 aturan diatas-red) agar terciptanya RDTR yang baik dan tanpa adanya permasalahan (hukum-red) di kemudian hari, serta tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan,” tegasnya.
Roslina menambahkan, jika dalam pelaksanaan atau sesudah pelaksanaan tetap terjadi sengketa, Pemkot Tangsel diminta mengambil langkah-langkah musyawarah dan mufakat.
“Adapun di kemudian hari terjadi permasalahan sengketa RDTR yang akan muncul, dapat diselesaikan secara musawayarah. Kecuali masalah pidana,” ujarnya.
Silpina mengatakan, apabila dibutuhkan oleh Pemkot Tangsel pihaknya siap melakukan pendampingan hukum, sesuai tupoksi pada bidang perdata dan tata usaha negara.
“Sebagai bentuk komitmen kami dalam pelaksanaan UU No. 11 tahun 2021 atas perubahan UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI,” ujarnya.
Reporter: Syaiful Adha.