SERANG – Dengan berubahnya Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) pemerintahan, Pemprov Banten membenahi aset-aset pemerintahan menyesuaikan dengan SOTK baru.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Nandy Mulya S mengatakan, hari ini Pemprov Banten mengatakan, pembenahan ulang aset-aset pemerintahan harus dilakukan mengingat dengan adanya kebijakan perubahan SOTK sejumlah SOTK ada yang dileburkan atau dipecah menjadi dua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) berbeda.
Nandi mencotohkan, Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbanda) dileburkan dan fungsinya dimasukan ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Banten. Kemudian, Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) dileburkan dan fungsinya dimasukan kedalam Dinas Pertanian, Perternakan, dan Perkebunan (sebelumnya Dinas Pertanian dan Perternakan) dan Dinas Lingkungan Hidup (sebelumnya Badan Lingkungan Hidup Daerah).
“DPPKD menjadi dua, jadi Badan Pendapatan Daerah dan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, Dishubkominfo menjadi Dishub dan kominfo, terus BPPMD menjadi Dinas Pemerintahan Desa, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Kependudukan, dan Keluarga Berencana,” ujar Nandy setelah rapat pembahasan aset daerah, Rabu (1/2).
Dengan adanya perubahan tersebut menurut Nandy perlu adanya pendataan sekaligus penataan aset daerah. Aset-aset yang sebelumnya tercatat milik SKPD yang dileburkan atau dipecah harus ada kejelasan pelimpahannya.
“Sekda sudah kirimkan surat edara tanggal 15 Desember 2016, isinya itu bahwa berkaitan dengan SOTK baru untuk OPD baru, aset harus ditata, dicatat yang bener. Misalnya, aset Hutbun akan diserahkan kemana, berapa yang diserahkan ke Distanak, berapa yang ke BLHD, nah itu semua harus didata, nanti juga akan dimasukan ke Simda BMD (Barang Milik Daerah) termasuk pembagian gedung,” ujar Nandy.
Dalam rapat yang dihadiri oleh Sekda Banten Ranta Soeharta hari ini, pendataan dan penataan aset selambat-lambatnya selesai pada hari Jumat pekan ini. “Hari Jumat harus sudah ada berita acara serah terima, ini tujuannya supaya tertib administrasi tata kelola aset,” ujarnya.
Pada hari Jumat tersebut juga, lanjut Nandy, harus sudah didapati pemetaan kantor SKPD baru. “Kita lihat jumlah pegawainya, ketersediaan gedung. Apakah masih ada dua dinas di satu gedung atau gimana kita lihat nanti,” ujarnya. (Bayu)
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Banten Muhammad Faizal mengatakan, dalam pendataan dan penataan aset, Pemprov Banten jangan hanya fokus pada Alat Perlengkapan Kantor (APK). Menurutnya, persoalan-persoalan aset lain pun harus diselesaikan. Misalnya, aset dari Jawabarat, aset yang tumpang tindih di kabupaten kota, kemudian aset-aset lain yang belum tercatat.
“Termasuk penyerahan aset dari provinsi ke kabupaten kota, masih banyak yang tumpang tindih, nanti kita mau manggil badan pengelola keuangan dan aset daerah,” ujarnya.
Faizal menilai aset bukan hanya yang terlihat dan terdapat diskitar Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) saja, namun juga aset-aset lain yang berada di kabupaten kota. Itu perlu mendapatkan perhatian karena setiap sekecil apapun aset daerah perlu ada pertanggung jawaban. (Bayu)