SERANG – Pemprov Banten meastikan pos anggaran fungsi pendidikan dan kesehatan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten pada tahun anggaran 2017 telah mencapai standar minimal sesuai arahan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Banten Hudaya menjelaskan, hal tersebut berdasarkan kesepakatan pada rapat pembahasan hadil evaluasi APBD 2018 hari ini di gedung serba guna DPRD Provinsi Banten, Curug, Kota Serang, Kamis (5/1).
“Pendidikan sudah diatas 30 persen, kesehatan 10 persen,” ujar Hudaya kepada awak media.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Banten Asep Rahmatullah mengatakan, pada evaluasi APBD 2017 Kemendagri menekankan agar pos anggaran pada APBD 2017 memprioritaskan pada dua aspek tersebut, sehingga sejumlah pos anggaran terkena evaluasi untuk dialihkan pada dua pos anggaran tersebut.
“Ada beberapa hal yang dialihkan, seperti yang sudah diketahui salah satunya anggaran penambahan modal kepada BGD untuk tambahan modal Bank Banten,” kata Asep Rahmatullah di depan gedung serba guna.
Selain itu, lanjut Asep, anggaran Bantuan Keuangan untuk kabupaten kota pun terkena dampak evaluasi tersebut. Hasilnya bantuan keuangan tersebut harus dirasionalisasi kembali menyesuaikan dengan kesenjangan fiskal di masing-masing daerah. (Bayu)