SERANG – Pemerintah Provinsi Banten menyiapkan sejumlah langkah untuk menghadapi akhir tahun anggaran 2017 dan awal tahun anggaran 2018. Langkah-langkah tersebut pun tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 910/3873-BPKAD/17 tanggal 20 Oktober 2017 tentang Langkah-langkah Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2017 dan Menjelang Awal Tahun Angaran 2018.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Nandy Mulya S menjelaskan, beberapa hal yang menjadi perhatian dari surat edaran tersebut diantaranya, batas akhir penyelesaian pekerjaan.
Kemudian, penerimaan pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah antara lain pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2017 merupakan batas akhir penyetoran RKUD pukul 14.00 WIB. “Ketiga, batas akhir pengajuan SP2D ke BUD, dan hal-hal khusus lainnya terkait dengan persiapan awal tahun 2018 seperti penyusunan laporan keuangan,” kata Nandy, Senin (13/11).
Menurut Nandy, batasan-batasan dalam surat edaran tersebut harus dipatuhi oleh seluruh pejabat Pemprov Banten karena akan menjadi catatan dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kepatuhan pemerintah terhadap aturan.
Sementara itu, Inspektorat Provinsi Banten Kusmayadi menjelaskan, inti dari surat edaran tersebut bahwa seluruh OPD untuk melakukan percepatan dengan melakukan langkah-langkah yang sudah diatur dalam surat edaran tadi.
“Singkatnya, yang sangat urgen tidak ada lagi pembayaran kewajiban untuk murni 2017. Yang terlambat-lambat dulu kan sering di bayar, sekarang tidak lagi, ini perintah pak gubernur. Kalaupun ada sisa penganggaran atau kegiatan yang belum diselesaikan pada paket yang sama maka dilanjutkan pada 2018,” ujar Kusmayadi.
Menurutnya, kebijakan tersebut diambil untuk efektifitas penyerapan anggaran pemerintah daerah serta memudahkan dalam proses pelaporan.
“Kita tidak ingin terganggu di murni tahun selanjutnya karena harus pembayaran kewajiban tahun sebelumnya,” katanya. (ADVERTORIAL/BPKAD BANTEN)