SERANG – Sehubungan dengan dikeluarkannya PP Nomor 60 tahun 2016 tentang tarif dan jenis PNBP Polri. Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Provinsi Banten bersama Polda Banten serta sejumlah bank seperti Bank Banten, Bank BJB, BNI, Jasaraharja dan PT Pos Indonesia hari ini menandatangani Perjanjian Kerjasama atau MoU tentang pelaksanaan e-samsat di wilayah Polda Banten dan sosialisasi peraturan pemerintah Nomor 60 tahun 2016.
Kepalan DPPKD Provinsi Banten Nandy S Mulya mengatakan, pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan 17 Gubernur se-Indonesia di Jawa Barat lalu. Berkaitan dengan e-samsat dan sistem yang berkaitan dengan aplikasi pelayanan satu pintu.
“Sosialisasi ini kami adakan agar sebelum pemberlakuan, subtansi tersebut langsung masuk ke aplikasi sehingga nanti kita tidak akan ada kesulitan,” katanya saat seusai acara Penandatanganan Perjanjian Kerjasama tentang pelaksanaan e-samsat di wilayah Polda Banten dan sosialisasi peraturan pemerintah Nomor 60 tahun 2016, di aula DPPKD Provinsi Banten. KP3B, Curug Kota Serang. Selasa (27/12).
Sementara itu, lanjut Nandy, untuk tahun 2017 mendatang pengelolaan keuangan daerah Provinsi Banten sudah tidak dikelola oleh DPPKD lagi. “Tahun 2017 sudah tidak ada lagi DPPKD jadi dibagi menjadi dua yakni Badan pengelolaan dan aset masuk, serta Badan Pendapatan Daerah,” katanya.
“Kan dengan adanya SOTK baru, mungkin besok akan di tandatangani MoU oleh PLT Gub, Sebagai dasar MOU besok, maka hari ini dilakukannya penandatanganan oleh Bank Banten, BNI, BJB, Jasaraharja dan PT pos,”ungkapnya. (Wirda)