SERANG – Rencana Pemprov Banten melakukan pinjaman jangka pendek tanpa bunga sebesar Rp800 miliar ke Bank bjb akhirnya dibatalkan. Pembatalan rencana pinjaman daerah itu diduga lantaran tidak ada payung hukum yang mengatur pinjaman tanpa bunga.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten, Rina Dewiyanti membenarkan pembatalan rencana pinjaman Rp800 miliar ke Bank bjb. “Untuk pinjaman ke Bank bjb dibatalkan,” kata Rina kepada Radar Banten, kemarin.
Kendati begitu, Rina enggan membeberkan alasan pembatalan pinjaman daerah jangka pendek tersebut. “Intinya tidak dilanjutkan,” tegasnya.
Disinggung terkait dana kas umum daerah (Kasda) Pemprov Rp1,9 triliun yang disarankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi setoran modal Bank Banten, Rina mengaku hal itu turut mempengaruhi rencana pinjaman jangka pendek Pemprov sebesar Rp800 miliar. “Pemprov saat ini fokus menyelamatkan dan menyehatkan Bank Banten,” tegasnya.
Terpisah, Ketua Komisi III DPRD Banten Gembong R Sumedi mengapresiasi dibatalkannya rencana pinjaman Rp800 miliar tersebut. “Kan tidak mungkin mengajukan pinjaman sebesar itu tanpa bunga,” katanya.
Selama ini, lanjut Gembong, rencana pinjaman pemprov itu tidak pernah dikoordinasikan sebelumnya dengan DPRD. Gubernur Banten hanya mengirimkan surat pemberitahuan tertanggal 29 April 2020 ke Ketua DPRD Banten.
“Pemprov Banten tidak pernah koordinasi sebelumnya dengan DPRD terkait rencana pinjaman Rp800 miliar ke Bank bjb. Gubernur hanya mengirimkan surat pemberitahuan ke ketua dewan akhir April lalu,” katanya.
Politikus PKS ini menambahkan, setelah Gubernur melayangkan surat pemberitahuan ke ketua dewan, dirinya baru mendapat telepon dari Kepala BPKAD (Rina Dewiyanti) yang menginformasikan pinjaman pemprov ke Bank bjb dilakukan untuk hal yang sifatnya mendesak, seperti gaji ASN yang harus segera dibayarkan, dengan alasan di Bank Banten dananya tidak ada.
“Pinjaman jangka pendek ke bjb katanya tanpa bunga, tapi nilai pinjamannya hampir satu triliun. Masa iya koordinasinya cukup dengan surat pemberitahuan dan via telepon. Alhamdulillah kalau rencana itu batal,” tutur Gembong.
Sebelumnya, Ketua DPRD Banten Andra Soni menyayangkan rencana Gubernur mengajukan pinjaman jangka pendek ke Bank bjb sebesar Rp800 miliar dikoordinasikan ke DPRD hanya melalui sepucuk surat pemberitahuan. “Mungkin Pemprov Banten menjadi daerah pertama yang mengajukan pinjaman daerah ditengah pandemi Covid-19, pasca keputusan Gubernur memindahkan RKUD dari Bank Banten ke bjb,” katanya.
Dalam PP 56/2018 tentang pinjaman daerah, lanjut Andra, Pemprov Banten harus mendapat persetujuan DPRD untuk mengajukan pinjaman daerah jangka menengah dan jangka panjang. “Karena Gubernur berencana mengajukan pinjaman jangka pendek, makanya DPRD hanya diberikan surat pemberitahuan. Sepertinya Gubernur mengacu pada PP 56/2018,” pungkasnya. (den/alt)