SERANG – Seiring dengan adanya pelimpahan kewenangan pengelolaan pendidikan SMA/SMK dari pemerintah kabupaten kota ke Pemerintah Provinsi Banten sesuai dengan UU No 23 Tahun 2014, mulai 2017 anggaran pendidikan sudah menjadi tanggung jawa Pemprov Banten. Namun rupanya anggaran yang dimiliki oleh Pemprov Banten saat ini belum mencukupi untuk menanggung seluruh beban biaya pendidikan tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Ranta Soeharta mengatakan, Pemprov Banten sudah menganggarkan anggaran pendidikan, namun dengan beban pelimpahan yang besar tersebut termasuk tenaga guru yang statusnya pegawai negeri berjumlah sekitar 6000 guru dan tenaga honorer, anggaran pendidikan belum bisa sepenuhnya ditanggung dengan anggaran provinsi.
“Kita sebagai pelaksana Undang-undang melaksanakan untuk itu, mulai 2017 adanya pelimpahan kewenangan sekolah SMA/SMK menjadi tanggung jawab provinsi bukan diambil alih,” ujar Ranta hari ini, Selasa (17/1).
Dengan keadaan tersebut, menurut Ranta, ada tiga pihak yang mempunyai tanggung jawab terhadap pendidikan. Yaitu, pemerintah, sekolah dan juga masyarakat.
Ranta melanjutkan, Pemerintah Provinsi Banten saat ini sedang menyiapkan regulasi terkait partisipasi dana dari masyarakat atau peserta didik dalam penyelenggaraan pendidikan SMA/SMK negeri. “Sambil menunggu aturannya dari pusat, kita kaji dulu untuk menyiapkan regulasinya. Karena pada dasarnya pendidikan ini kan tanggungjawab bersama,” katanya.
“Kalau sekolah swasta yang besar mereka maju karena dari masyarakat yakni orang tuanya. Sehingga mereka maju. Sementara sekolah-sekolah yang di kampung siapa yang bertanggung jawab. Jangan hanya bicara sekolah negeri, karena swasta lebih banyak. Inilah menjadi tanggung jawab bersama,” tambahnya.
Untuk melakukan pengawasan terhadap kebijakan tersebut, masyarakat termasuk pers bisa saling kontrol termasuk dengan adanya komite sekolah yang merupakan bagian dari masyarakat.
Pemprov pun menurut Ranta saat ini masih melakukan kajian regulasi terkait pendidikan agar menjadi tanggung jawab bersama, mengingat Pemprov Banten juga tidak bisa anggaranya hanya difokuskan pada pendidikan saja, karena harus memikirkan sektor lainnya mengingat komponen Indek Pembangunan Manusia (IPM) itu ada tiga yakni daya beli masyarakat, pendidikan dan kesehatan. “Kita juga mikirkan sarana-prasarana lainnya melalui bantuan kabupaten/kota. Bantuan kabupaten /kota itu dari provinsi. Pada 2016 sekitar Rp4,5 triliun termasuk bagi hasil pajak, bantuan keuangan kabupaten/kota dan juga bos,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten Engkos Kosasih Samanhudi mengatakan, saat ini Pemprov Banten masih melakukan kajian untuk menyiapkan payung hukum berupa peraturan gubernur (Pergub) yang membolehkan ada titipan dana masyarakat untuk pendidikan. Nanti aturan tersebut berupa Pergub yang berlaku bagi sekolah-sekolah yang berada pada kewenangan Provinsi Banten. “Nanti besarannya akan disesuaikan dengan kebutuhan ril sekolah itu. Kan nanti pasti berbeda-beda, karena ada sekolah yang jumlah siswanya banyak, ada sekolah yang siswanya sedikit. Ini jelas kebutuhan riilnya berbeda-beda,” kata Engkos. (Bayu)