SERANG – Pemprov Banten dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten menolak usulan penangguhan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dari empat perusahaan di Provinsi Banten.
Kepala Disnakertrans Provinsi Banten, Alhamidi mengatakan, total perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK 2017 sebanyak 78 perusahaan. 72 diantaranya disetujui oleh Pemprov Banten, dan dua lainnya tidak ditindaklanjuti.
Disnakertrans Provinsi Banten tidak menindaklanjuti usulan dari dua perusahaan tersebut karena berkas usulan penangguhan UMK yang diterima Disnakertrans dianggap tidak lengkap.
“Yang disetujui dan ditolak ini berdasarkan hasil rapat pleno kemarin,” ujar Alhamidi, Jumat (30/12).
Alhamidi menjelaskan, empat perusahaan yang ditolak berada di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang. Usulan penangguhan UMK oleh empat perusahaan itu ditolak dan karena dinilai tidak memenuhi syarat yang ditetapkan. “Misalnya, ternyata dari hasil verifikasi lapangan, tidak ada persetujuan pekerja atau serikat pekerja,” jelasnya.
Menurut Alhamidi, surat keputusan (SK) penangguhan UMK 2017 selanjutnya disampaikan ke Plt Gubernur Nata Irawan melalui Biro Hukum, untuk disetujui. (Bayu)