SERANG – Untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), Pemprov Banten mengusulkan tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) naik mulai tahun ini. Usulan tersebut disampaikan ke DPRD Banten melalui pengajuan revisi Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah pada Selasa (4/9).
Pada nota pengantar Gubernur Banten Wahidin Halim mengenai usulan revisi Perda tentang Pajak Daerah, tarif PKB dari semula 1,5 persen dinaikkan menjadi 1,75 persen dari nilai jual kendaraan.
Menanggapi usulan menaikkan tarif PKB tersebut, mayoritas fraksi di DPRD Banten mendukung langkah Gubernur dengan sejumlah catatan. Ketua Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) Aries Halawani mengatakan, secara prinsip fraksinya mendukung revisi perda pajak daerah terutama revisi tentang tarif PKB. Meski begitu, NasDem mengingatkan Pemprov Banten untuk menggali potensi PAD lainnya di luar PKB. “Pak Gubernur harus mampu mendorong potensi penerimaan pajak dari sektor lainnya untuk digali oleh OPD. Selama ini Pemprov terlalu mengandalkan PAD dari sektor PKB. Kita tidak mau kenaikan tarif PKB ini membuat OPD Pemprov Banten justru tidak melakukan inovasi,” kata Aries kepada wartawan usai rapat paripurna pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap usulan Gubernur merevisi Perda tentang Pajak Daerah, Rabu (5/9).
Aries melanjutkan, kenaikan tarif pajak kendaraan bermotor sudah pasti menyulitkan masyarakat Banten. Hal itu lantaran warga yang memiliki kendaraan bermotor roda dua lebih dari 4 juta orang. Sementara, pemilik kendaraan roda empat mungkin tidak terlalu bermasalah dengan kenaikan tarif pajak ini. “Data Pemprov kan ada 5,1 juta unit kendaraan bermotor yang terdaftar sebagai wajib pajak. Jangan sampai Pemprov hanya menyuruh warga Banten melaksanakan kewajiban membayar pajaknya saja, sementara hak warga tidak diberikan. Kita lihat saja infrastruktur jalan di Banten masih banyak yang rusak, sementara warga harus dibebankan dengan kenaikan pajak,” tegasnya.
“Saya pikir tidak akan ada masalah bila pajak dari masyarakat tinggi, tapi warga mendapatkan fasilitas umum seperti infrastruktur jalan yang baik. Jangan kebalik, pajak naik tapi fasilitas buruk. Itu zalim, jangan sampai Pak Gubernur menzalimi rakyatnya sendiri,” sambung Aries.
Selain mengingatkan Gubernur agar mengembalikan uang rakyat berupa fasilitas umum yang baik, Aries juga mengingatkan pejabat di Pemprov untuk memberikan contoh yang baik. Jangan malah mereka yang menunggak pajak. “Jangan gembar-gembor ke rakyat untuk patuh bayar pajak, tapi pejabat justru tidak membayar pajak. Harus ada teladan, dengan begitu masyarakat akan semakin sadar membayar pajak untuk membangun Banten,” katanya.
Berdasarkan data yang diperoleh Fraksi NasDem, setiap tahun justru banyak pejabat Pemprov Banten yang selalu menunggak bayar pajak kendaraan. Di sisi lain, warga yang menunggak pajak dikejar-kejar. “Pejabat itu keterlaluan kalau sampai kendaraannya nunggak pajak. Sudah dapat fasilitas dari pemerintah, digaji dari pajak rakyat, kerjanya malah malas-malasan. Ditambah tidak memberi contoh soal kewajiban membayar pajak,” tegasnya.
Juru bicara Fraksi Amanat Partai Persatuan Pembangunan Iskandar menuturkan, selain menaikkan tarif pajak, Pemprov juga harus meningkatkan pengawasan soal penerimaan pajaknya dan mengelolanya dengan transparan. “Pemprov juga harus melakukan sosialisasi kepada masyarakat soal tarif pajak dan digunakan untuk apa pajak itu,” katanya.
Juru bicara Fraksi Partai Gerindra Ade Awaluddin mengatakan, rencana kenaikan tarif pajak kendaraan oleh Pemprov masih dalam kategori wajar karena daerah lainnya sudah lebih dulu menaikkan tarif pajak. Bahkan, di DKI Jakarta tarif pajak kendaraan jauh lebih tinggi.
Sementara itu, juru bicara dari Fraksi Partai PKB Epu Saefullah mengatakan, Pemprov harus inovatif menggali potensi penerimaan pajak sektor lainnya seperti pajak permukaan air bawah tanah. Soalnya, banyak perusahaan yang menggunakan air bawah tanah, sedangkan retribusinya belum signifikan. “Sejumlah objek wajib pajak di Provinsi Banten masih belum mampu digali, ini juga harus jadi perhatian,” jelasnya.
Pada rapat paripurna kemarin, Gubernur Wahidin tidak hadir, diwakili oleh Wakil Gubernur Andika Hazrumy. “Pemandangan fraksi akan menjadi perhatian Pemprov. Memang selama ini pajak kendaraan menjadi sektor PAD utama. Ke depan harus digali lagi sektor pajak lainnya,” kata Andika usai paripurna.
Pada Selasa (4/9) lalu, Gubernur Wahidin saat menyampaikan nota pengantar, revisi tarif PKB dilakukan dalam rangka pengoptimalan penerimaan PAD (pendapatan asli daerah) Provinsi Banten, khususnya upaya peningkatan penerimaan perpajakan daerah, Pemprov mengusulkan revisi tarif PKB yang semula 1,5 persen menjadi 1,75 persen dari nilai jual kendaraan.
Usulan revisi tersebut dilakukan setelah sebelumnya Asosiasi Badan Pendapatan Daerah se-Jawa-Bali menyepakati adanya keseragaman tarif dari PKB hingga bea balik nama kendaraan bermotor. “Perlu diinformasikan pada Juli 2018 melakukan rapat koordinasi. Diperoleh kesepakatan keseragaman tarif bea balik nama kendaraan bermotor dengan tarif batas bawah sebesar 12,5 persen dan tarif atas 15 persen,” jelasnya.
Dari kenaikan tarif tersebut, ada asumsi kenaikan PAD dari sektor PKB. Dari yang semula ditargetkan senilai Rp2,2 triliun diperkirakan akan bertambah Rp276 miliar. Dengan bagi hasil ke kabupaten kota, kurang lebih sebesar Rp193 miliar. “Adapun potensi kendaraan bermotor adalah 5,1 juta unit kendaraan bermotor yang terdaftar di wilayah Provinsi Banten. Jenis kendaraan bermotor roda dua atau sepeda motor sebanyak 4,3 juta unit atau sebesar 83,34 persen,” ungkap Wahidin. (Deni S/RBG)