JAKARTA – Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) Wisnu Kuncoro tertangkap tangan menerima suap pada Jumat (22/3). Kini Wisnu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Wisnu disangka menerima suap dari dua petinggi perusahaan. Yaitu, Presiden Direktur (Presdir) PT Grand Kartech Tbk Kenneth Sutardja dan bos Tjokro Group Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro. KPK mengamankan uang Rp 20 juta tunai dan sebuah rekening perbankan dari tangan Wisnu. Uang itu diterima Wisnu atas perantara Alexander Muskitta.
Menyikapi hal itu, Direktur Utama Krakatau Steel (KRAS) Silmy Karim menyatakan, proses hukum terhadap Wisnu Kuncoro tidak mengganggu kinerja perseroan tahun ini. Seluruh rencana kerja perseroan akan tetap berjalan.
“Restrukturisasi tetap lanjut, sudah banyak yang dilakukan dalam enam bulan kepempinan saya berlanjut. Rencana kami dalam hal 10 juta ton cluster Cilegon tidak akan berubah,” ujar Direktur Utama Krakatau Steel (KRAS) Silmy Karim di Gedung Krakatau Steel Jakarta, Minggu (24/3), dikutip dari JawaPos.com.
Tercatat, saat ini perseroan tengah melakukan restrukturisasi utang dengan target USD 2,2 miliar. Proses tersebut ditargetkan rampung pada akhir Maret 2019.
Silmy mengaku telah mengambil langkah antisipasi atas kasus hukum salah satu anak buahnya. Perseroan akan bersikap kooperatif dan mendukung upaya KPK dan menegaskan permasalahan ini tidak akan memperlambat maupun menurunkan kinerja.
“Saya sudah mengambil langkah antisipasi agar kami bisa memberikan yang terbaik untuk para mitra konsumen dan perbankan,” tuturnya (jpc/aas)