SERANG – Penataan kawasan Banten Lama di Kelurahan Banten, Kecamatan Kasemen, terhambat lantaran hingga saat ini pembebasan lahan untuk kawasan penunjang wisata belum juga rampung. Sampai kini, masih ada satu pemilik lahan yang menolak menjual sebidang tanahnya karena menilai harga yang ditetapkan tim appraisal terlalu rendah.
Kepala Seksi Sarana Prasarana Pariwisata Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang Suharman Rahmat mengatakan, pemilik lahan sudah ditemui Camat Kasemen dan Lurah Banten. “Tapi tetap meminta harga Rp1 juta per meter,” ujar Suharman, Jumat (19/5).
Kata dia, berdasarkan hasil penilaian tim appraisal, harga tanah di lokasi tersebut sebesar Rp607 ribu per meter. Harga yang diinginkan pemilik satu bidang lahan yang menjadi akses ke lokasi kawasan penunjang wisata itu jauh lebih tinggi dari hasil penilaian tim.
Padahal, tambah Suharman, pembayaran 17 bidang lahan lain dengan 14 pemilik sudah selesai pada Senin (10/4). Namun, saat ini lahan yang sudah dibebaskan belum dapat digunakan karena terhalang. “Lahan milik warga yang menolak itu menghalangi akses masuk, sebenarnya lahan yang sudah dibebaskan bisa dipakai, tapi lewat mana karena akses masuk itu di lahan warga yang menolak,” tandasnya.
Kata dia, pihaknya masih berupaya agar warga yang menolak mau membebaskan lahannya dengan harga yang sesuai hasil penilaian tim. Lantaran apabila tetap menolak, pihaknya akan mengajukan konsinyasi ke Pengadilan Negeri (PN). Hanya saja prosesnya lama bisa mencapai 88 hari. Untuk itu, pihaknya akan konsultasi dulu dengan PN.
Ia mengatakan, untuk pembangunan fisik di lokasi yang sudah dibebaskan, kewenangan yang diberikan kepada Disparpora yaitu pembangunan gedung pusat informasi pariwisata (PIP), ruang ganti, dan toilet. Sedangkan, pembangunan lain ada di OPD lain.
Sementara, Asda I Kota Serang Nanang Saefudin mengatakan, untuk pembebasan lahan pihaknya masih berupaya dengan cara persuasif dan ditargetkan selesai dalam satu atau dua pekan. Jika upaya persuasif tidak berhasil, Pemkot akan menempuh jalan konsinyasi agar permasalahan segera terselesaikan. “Negosisasi dengan ahli waris kemungkinan akan rumit karena dari awal mereka tidak menyampaikan solusi lain, misalnya penggantian lahan di lokasi berbeda. Ahli waris dari awal ingin lahannya dibayar di atas harga yang ditetapkan tim,” ujarnya.
Sementara, tambah Nanang, harga tidak bisa diganggu gugat karena sudah ditetapkan dari hasil penilaian tim. (Rostina/Radar Banten)