TANGERANG – Ratusan lembar uang palsu (upal) pecahan 100 dolar dicetak oleh KR. Oknum wartawan media daring ini diringkus di kontrakannya di Jalan Raya Salembaran, Desa Salembaran Jati, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Sementara rekannya warga negara (WN) Kamerun berinisial PR masih buron.
Terungkapnya pembuatan dolar palsu itu bermula dari informasi warga yang mencurigai aktivitas KR. Warga pernah memergoki KR sedang mengangkut dan menurunkan koper besar dari rumah kontrakannya.
Usai menerima laporan tersebut, petugas Polsek Teluk Naga melakukan penyelidikan. Saat disergap, petugas menemukan 680 lembar upal pecahan 100 dolar.
Kapolresto Tangerang Kota Komisaris Besar (Kombes) Pol Sugeng Hariyanto mengatakan, dolar palsu itu diproduksi di kontrakan KR. Produksi upal ini dilakukan atas ajakan PR yang dikenalnya pada 2018 lalu di Jakarta Barat.
”Jadi awalnya PR yang saat ini DPO menghubungi tersangka KR untuk melakukan sebuah bisnis, dari komunikasi sampai akhirnya bertemu PR mengajak tersangka KR membuat uang palsu dolar. Selanjutnya, keduanya membuat uang palsu dolar tersebut di rumah kontrakan KR. Jika dikonversi ke rupiah jumlahnya mencapai Rp 9,8 miliar,” ujarnya saat ditemui Tangerang Ekspres (Radarbantengroup) di Polsek Teluk Naga, Rabu (22/7).
Sebelum mencetak dolar palsu, PR dan KR menyiapkan master dolar, cairan khusus, dan kertas terlebih dahulu.
”Mereka sudah menjalankan pencetakan ini selama beberapa bulan, dan masih dilakukan pendalaman mengenai uang yang mereka cetak,” bebernya.
Kata Sugeng, KR mengaku pernah diajak PR melihat proses pencetakan dolar palsu di kawasan Mediterania. “PR adalah warga negara Kamerun dan pernah tinggal di apartemen Gading Nias. Pengakuan tersangka, cairan tersebut dibeli dari Kedubes Amerika Serikat yang ada di Jakarta. Tetapi kami kan terus dalami, apakah benar cairan tersebut dibeli dari Kedubes Amerika Serikat,” ungkapnya.
KR mengaku pernah menukar tiga lembar dolar palsu di salah satu money chager di Jakarta. Uang penukaran itu digunakan tersangka untuk keperluan sehari-hari.
”Tersangka kami kenakan pasal 244 KUH Pidana, Subsider Pasal 245 KUH Pidana dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” tutupnya. (rbnn/nda)