SERANG – Pemberhentian kepala OPD di lingkungan Pemprov Banten tidak hanya akan mengganggu kinerja OPD, tapi juga membuat sejumlah pejabat harus rangkap jabatan menjadi Plt.
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi V DPRD Banten M Nizar menanggapi rencana Gubernur Banten yang akan mencopot para kepala OPD yang sudah bertugas lebih dari lima tahun. Menurutnya, kekosongan jabatan kepala OPD berdampak pada banyak hal. Pertama, kinerja OPD akan terganggu lantaran tidak memiliki pimpinan yang definitif. Ini akan berimbas pada pelaksanaan program dan kegiatan yang telah disusun kepala OPD tahun anggaran 2020. Kedua, kekosongan jabatan akan diisi oleh Plt Kepala OPD. “Kami khawatir akan berimbas pada pelayanan publik. Tahun lalu, sedikitnya ada tiga jabatan kepala OPD yang kosong dan hanya dipimpin Plt. Awal tahun ini sudah nambah lagi jabatan kosong, bahkan empat kepala OPD dalam waktu dekat juga akan dicopot,” kata Nizar kepada Radar Banten, kemarin.
Ia menyebut, jabatan kepala OPD yang saat ini kosong adalah Kepala Dindikbud, Kepala Pelaksana BPBD, dan Kepala Biro Kesra. “Info yang kami terima, ada empat Kepala OPD yang akan dicopot Gubernur dalam waktu dekat. Ini akan menambah panjang daftar pejabat pemprov yang rangkap jabatan,” paparnya.
Terkait pemberhentian kepala OPD yang sudah menjabat lima tahun, Nizar menilai selama itu sesuai aturan tidak ada masalah. Hanya saja ia menyayangkan Gubernur Banten tidak menyiapkan penggantinya terlebih dahulu sebelum mencopot kepala OPD. “Kami tidak mempersoalkan pemberhentiannya, yang kami sayangkan adalah tidak ada perencanaan yang matang dalam memberhentikan kepala OPD, sehingga jabatan yang kosong semakin banyak di Pemprov Banten,” tegasnya.
Politikus Gerindra ini meminta Komisi I untuk segera memanggil Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), terkait skema pergantian dan pengisian pejabat di Pemprov Banten. “Informasi yang diterima Komisi V, jabatan Kepala Biro Kesra yang ditinggalkan Pak Irvan Santoso diisi Plt oleh Kepala Kesbangpol (Ade Ariyanto). Sementara Pak Irvan sendiri saat ini tidak jelas ditugaskan dimana alias nonjob. Semua OPD nanti lama-lama dipimpin Plt yang rangkap janatan,” sindirnya.
Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Banten Asep Hidayat mengatakan, pemberhentian pejabat harus dilakukan sebagai bagian dari solusi meningkatkan kinerja OPD, bukan malah sebaliknya. “Komisi I secepatnya memanggil Kepala BKD (Komarudin) untuk dimintai penjelasannya,” ujarnya.
Politikus Demokrat ini mengharapkan pemberhentian kepala OPD tidak sampai menghambat karir seorang ASN. “Kalau yang dicopotnya mendekati usia pensiun tidak masalah, tapi kalau masih produktif dan kinerjanya baik sangat disayangkan kalau harus nonjob,” tegasnya.
Sementara Wakil Ketua DPRD Banten Budi Prajogo meminta Komisi I untuk segera mengambil langkah, terkait banyaknya jabatan kosong di Pemprov Banten. “Bila pencopotan jabatan dilakukan Gubernur sebagai bagian dari rencana omnibus law pemangkasan eselon, tentu ini bisa dipahami sebagai proses seleksi terhadap pejabat yang ada. Mudah-mudahan begitu tujuannya,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi, mantan Kepala Biro Kesra Provinsi Banten Irvan Santoso yang telah dicopot dari jabatannya mengaku setelah dicopot belum mendapatkan kepastian ditugaskan dimana. “Belum ada informasi lebih lanjut kang,” kata Irvan saat dikonfirmasi terkait pencopotan dirinya.
Ia menambahkan, dirinya juga belum dipanggil Gubernur Banten terkait pemberhentiannya. “Saya mau konsultasi dulu dengan Kepala BKD Banten (Komarudin), hari ini belum sempat,” bebernya.
Irvan pun enggan membeberkan alasan pemberhentian dirinya. Hanya saja ia mengakui bila telah menjabat Kepala Biro Kesra selama lima tahun. Sebelumnya, Irvan Santoso diberhentikan melalui SK Gubernur Banten Nomor: 881/KEP.01-BKD/2020 tanggal 17 januari 2020. Sebagai gantinya, Gubernur Wahidin Halim menunjuk Ade Ariyanto sebagai Plt Kepala Biro Kesra Banten. (den-air/ags)