SERANG – Slamet Widodo (34) dituntut pidana penjara selama dua tahun di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (7/8). Pengemudi taksi online asal Brebes, Jawa Tengah itu dinilai terbukti mencuri senjata api (senpi) milik personel Polda Banten. Perbuatan Slamet telah memenuhi unsur Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUH Pidana.
“Menuntut, pidana terhadap terdakwa selama dua tahun dikurangkan selama terdakwa berada di dalam tahanan,” kata jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Serang Sih Kanthi Utami.
Kasus pencurian senpi revolver dengan nomor seri 798590 terjadi pada April 2019. Sekira pukul 14.00 WIB, Slamet bersama Yudisyah (buron) menyambangi Kompleks Taman Puri Indah, Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Kota Serang. Keduanya sempat keliling kompleks sebelum membobol rumah milik Asmar Tanjung.
“Yudisyah masuk ke dalam rumah dengan cara merusak gembok pagar dan pintu rumah secara paksa,” ucap Kanthi.
Saat berada di dalam rumah, Yudisyah mengambil tas selempang milik Asmar. Tas tersebut berisi senpi jenis revolver, 61 butir peluru, dan satu buah smartphone. Senpi itu kemudian dijual kepada Budi Santoso.
Jumat (26/4), Slamet ditangkap petugas Polres Serang Kota di Kampung Kramat Cipayung, Jakarta Timur. Slamet ditangkap usai Budi Santoso diringkus.
“Terdakwa menjual senjata api tersebut di daerah Bekasi kepada Budi Santoso,” kata Kanthi.
Usai pembacaan surat tuntutan, Slamet menyampaikan permohonan keringanan hukuman kepada majelis hakim. Slamet mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. “Menyesal yang mulia,” tutur Slamet kepada majelis hakim yang diketuai Dasriwati. (mg05/nda/ira)