SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah membuka pendaftaran menjadi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilu 2024.
Bersasarkan informasi dari KPU, pengumuman pendaftaran calon Pantarlih Pemilu 2024 pada tanggal 26-28 Januari 2023, penerimaan pendaftaran 26-31 Januari 2023, penelitian administrasi 27 Januari – 2 Februari 2023, pengumuman hasil seleksi 3-5 Februari 2023, penetapan nama hasil seleksi pada 5 Februari 2023.
Hasil seleksi Pantarlih Pemilu 2004 akan dilantik pada 6 Februari 2023, dengan masa kerja kurang lebih dua bulan dari 6 Februari sampai 15 Maret 2023. Honornya Rp 1 juta per bulan.
Bagi yang tertarik ingin menjadi anggota Pantarlih Pemilu 2024, berdasarkan Pasal 50 PKPU Nomor 8 Tahun 2022, syaratnya sebagai berikaut:
1. Warga negara Indonesia berusia minimal 17 tahun.
2. Berdomisi dalam wilayah kerja Pantarlih Pemilu 2024.
3. Mampu secara jasmani dan rohani.
4. Berpendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat.
5. Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta pemilu atau pemilihan pada penyelenggaraan pemilu dan pemilihan terakhir.