SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang menegaskan, dalam pendaftaran Partai Politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2024 tak menerima berkas dalam bentuk apa pun dari pengurus Parpol di tingkat Kota Serang.
Demikian diungkapkan oleh Komisioner KPU Kota Serang Fierly Murdliat Mabruri saat mengisi acara Sosialisasi Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD di Lynn Hotel, Kota Serang, Selasa 2 Agustus 2022.
Hadir dalam acara tersebut, Asda I Kota Serang Subagyo, Ketua dan Anggota KPU Kota Serang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang, perwakilan pmpinan Parpol tingkat Kota Serang, dan tamu undangan lainnya.
Fierly menjelaskan, perbedaan yang mendasar pada tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Parpol peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD.
“Pendaftaran Parpol melalui Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) itu terpusat di KPU RI. KPU Kota Serang tak menerima berkas apa pun dari pengurus Parpol Kota Serang,” ujarnya.
Menurut Fierly, berdasarkan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, peran KPU hanya menerima berkas dari KPU RI berdasarkan administrasi yang di-upload oleh Parpol di tingkat pusat.
“Proses verifikasi kami hanya menerima berkas dari Sipol KPU RI untuk melakukan verifikasi,” katanya.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Serang Ade Jahran mengatakan, kegiatan sosialisasi ini dilakukan sebagai langkah awal mempersiapkan Pemilu 2024.
“Paling tidak, harapan kami mengawali rapat ini, ingin mengulang Pemilu 2024 seperti tahun 2019 aman damai tidak ada persoalan apa pun,” katanya. (*)
Reporter: Fauzan Dardiri
Editor: Agus Priwandono