JAKARTA – Harapan ribuan tenaga honorer kategori-2 (K-2) yang gagal seleksi calon aparatur sipil negara (calon ASN) untuk menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bisa segera terwujud.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menyiapkan sistem pendaftaran yang bisa diakses di https://sscasn.bkn.go.id/. Kendati disosialisasikan bisa dibuka mulai Jumat (8/2) pukul 16.00, tapi ternyata saat dicoba mengaksesnya tak bisa tersambung.
Kepala Biro Humas BKN M Ridwan menuturkan bahwa pembukaan pendaftaran itu memang tergantung kesiapan dari pemerintah daerah (pemda) yang ikut serta dalam perekrutan P3K itu.
Dia belum berani menyebutkan jumlah pemda yang ikut serta dengan alasan data terus berubah dalam hitungan menit. Maka, disepakati pendaftaran baru dibuka Minggu (10/2).
“Isinya baru flyer, belum ada info apa pun sebelum 10 Februari,” ujar Ridwan, Jumat malam.
Dari tangkapan layar yang dia infokan, ada tulisan PPPK jadilah bagian dari pegawai pemerintah dengan latar belakang biru. Perekrutan PPPK gelombang pertama itu memang mengistimewakan tenaga honorer K-2. Sebab, merekalah yang bisa mendaftar posisi guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian.
Posisi lowongan guru misalnya, berada di sekolah tempat guru tersebut mengajar. Data para honorer itu sudah diserahkan ke pemda setempat. Dari perekrutan P3K itu ditargetkan bisa menyerap 80 ribu orang. “Tidak bisa sembarangan tiba-tiba orang mendaftar. Karena dia di data base kami tidak ada. Kecuali untuk dosen PTN baru,” ungkap dia.
Ridwan juga enggan menyebut sejumlah PTN baru itu. Tapi, di antaranya adalah kampus yang alih status dari swasta menjadi negeri atau benar-benar kampus negeri yang baru berdiri. Tapi, kemungkinan perekrutan tersebut juga untuk dosen yang telah mengajar di kampus itu sebelumnya.
Terpisah, Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Mardani H Maming menuturkan, perekrutan PPPK menjadi solusi yang tepat mengatasi proses penerimaan calon ASN yang bermasalah sebelumnya. Terutama dalam mengatasi keberadaan pegawai K-2. Tapi, ternyata ada keberatan dari sejumlah pemerintah daerah.
“Apkasi mencoba menyampaikan kepada pemerintah tentang keberatan sejumlah daerah. Jangan sampai beban gaji dibebankan ke daerah. Tapi, ditanggung oleh APBN,” ungkap dia.
Apalagi anggaran untuk gaji pada APBD sudah digodok bersama Dewan pada 2018. Banyak pemda yang tidak menganggarkan gaji untuk PPPK. Padahal gaji P3K, sesuai Pasal 101 Undang-Undang 5/2014 tetang Aparatur Sipil Negara dibebankan pada APBD. (jpg/alt/ira)
Jadwal Perekrutan PPPK
Pengumuman penerimaan: 8-16 Februari
Pendaftaran peserta: 10-16 Februari
Verifikasi administrasi: 10-17 Februari
Pengumuman seleksi administrasi oleh pemda: 18 Februari
Pelaksanaan tes: 23-24 Februari
Pengolahan nilai: 25-28 Februari
Pengumuman hasil akhir: 1 Maret
Catatan:
-Syarat utama adalah honorer K-2.
-Usia bisa jadi lebih dari 35 tahun atau tidak bisa daftar ASN.
-Tes menggunakan komputer untuk ujian nasional berbasis kompetensi (UNBK) di 530 kabupaten kota.
-Tidak ada seleksi kompetensi dasar (SKD) seperti calon ASN.
-Tes hanya administrasi dan seleksi kompetensi manajerial sosiokultural dan teknis.
-Tes wawancara dengan badan kepegawaian daerah setempat.
-Jadwal bisa berubah tergantung situasi dan kondisi.
Sumber: BKN dan wawancara Kabiro Humas BKN M Ridwan