SERANG – Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Kabupaten Serang, marak. Mencapai 248 orang. Paling banyak di Kecamatan Ciruas dengan 134 ODGJ.
Hal itu terungkap dalam rapat koordinasi (rakor) Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), serta unsur TNI-Polri di aula rapat Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Jalan Kitapa, Tamansari, Kota Serang, Selasa (20/2). Rakor juga membahas rencana penertiban terhadap ODGJ.
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban pada Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Hanafi mengatakan, ada sepuluh lokasi rawan yang dinilai mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum. Terdiri atas pedagang kaki lima (PKL), warung remang-remang, penambangan ilegal, waralaba ilegal, pergudangan ilegal, anak jalanan, gelandangan dan pengemis (gepeng), bangunan liar, aspek sosial ekonomi, termasuk ODGJ.
Menurut Hanafi, keberadaan ODGJ perlu penanganan dini jika dikaitkan dengan banyak beredarnya isu ODGJ di beberapa daerah yang dinilai meresahkan masyarakat. Apalagi, kata Hanafi, akhir-akhir ini banyak pemberitaan soal ODGJ yang dituding melakukan pembunuhan terhadap tokoh agama.
“Hasil pendataan, ada 248 ODGJ di Kabupaten Serang tersebar di semua kecamatan. Paling banyak di Ciruas sebanyak 134 orang,” ungkap Hanafi.
Ratusan ODGJ yang berkeliaran di Kabupaten Serang, diduga Hanafi, hasil pembuangan dari luar daerah. Hal itu dibuktikan dengan identitas ODGJ yang sulit ditemukan. “Mau ditangani oleh Dinkes (menyebut Dinas Kesehatan-red) juga kan harus memiliki identitas. Jadi, ke depannya (ODGJ-red) harus ada by name by address,” ujarnya.
Berdasarkan hasil rakor bersama TNI-Polri, pihaknya berencana melakukan patroli khusus ODGJ pada Kamis (22/2). Patroli akan dilakukan di daerah paling rawan ODGJ berkeliaran, yakni Serang Timur. “Untuk minggu pertama di Ciruas, Kragilan, Kibin, dan Cikande (rencana penertiban ODGJ-red),” ungkapnya.
Terpisah, Kapolres Serang Kota Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Komarudin mengungkapkan, sejauh ini sudah ada tiga kasus pemukulan ODGJ di wilayah hukumnya. Dua kasus di antaranya terjadi di wilayah Kabupaten Serang, yakni di Kecamatan Padarincang.
“Yang kami catat, ada tiga kasus yang jadi korban pemukulan. Satu kasus diserahkan langsung ke kami. Tadi malam (kemarin malam-red), tambah lagi tujuh (tujuh kasus-red),” ungkap Komarudin yang ditemui di halaman Pendopo Bupati Serang.
Komarudin menegaskan, tindakan persekusi yang dilakukan pihak manapun tidak dibenarkan berdasarkan aturan perundang-undangan. Ia juga memastikan, penyebar informasi tidak benar bakal dikenakan sanksi. “Penyebar informasi provokasi dapat dikenakan hukum undang-undang IT (ilmu teknologi-red), yang memukuli juga dapat dijerat KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana-red),” tegasnya.
Lantaran itu, Komarudin mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dengan informasi-informasi yang belum dipastikan kebenarannya. Jika ada hal yang mencurigakan, ia meminta masyarakat segera melapor ke pihak kepolisian. “Kalau terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran, akan kami tindak,” tegasnya lagi.
Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan mengundang para ulama berikut pimpinan pondok pesantren untuk melakukan koordinasi dan sosialisasi terkait isu yang berkembang tidak benar.
“Kita masih ingat, sebelumnya digegerkan dengan isu penjualan anak yang melibatkan ODGJ. Sekarang isu itu sudah mulai bergeser. Tapi, saya pastikan wilayah hukum kami dalam kondisi kondusif,” pungkasnya. (Rozak/RBG)