SERANG – Relawan Prabowo Subianto-Sandiaga S Uno membuka rumah pengaduan pelanggaran kampanye Pilpres 2019, di Lingkar Selatan, Ciracas Kota Serang, Sabtu (30/3).
Rumah pengaduan yang gawangi Tim Advokasi Pendukung Prabowo-Sandi (Tampung Padi) ini untuk menampung aspirasi atau aduan pelanggaran kampanye yang dilakukan tim paslon 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin. “Rumah pengaduan ini untuk menerima temuan masyarakat adanya pelanggaran yang dilakukan capres 01,” kata Koordinator Tampung Padi Ferry Renaldy di sela-sela launching.
Dia mengharapkan kepada masyarakat yang mendukung paslon 02 Prabowo-Sandi di Banten, berpartisipasi aktif mengawal dan mengawasi pelanggaran yang dapat merugikan capres 02. “Kami mengajak masyarakat yang dukung 02 untuk melakukan pengawasan di TPS. Segala bentuk laporan pelanggaran siap diterima sejak tanggal 30 Maret sampai tanggal 17 April 2019. Siang malam akan ditindak lanjuti,” ujar Ferry.
Masyarakat dipersilakan melapor ke rumah pengaduan soal pelanggaran yang dilakukan oleh kubu 01. Misalnya temuan politik uang, keterlibatan aparatur negara seperti ASN, aparat kepolisian hingga TNI.
Kata Fery, masyarakat cukup datang ke rumah pengaduan dengan membawa bukti foto atau video. Rumah pengaduan Tampung Padi akan menindaklanjutinya sesuai aturan yang berlaku. “Kami akan mengawal karena kami akan jadi pelapor, masyarakat yang jadi saksi,” katanya.
Ferry menghimbau kepada masyarakat agar tidak takut melakukan pengaduan, karena pihak Tampung Padi sudah siap melindungi secara hukum. “Yang kami sering dapat informasi itu ada namanya pembagian sembako, intimidasi dan pengondisian di TPS. Masyarakat tidak perlu takut, kami juga akan memberikan bantuan hukum,” ujar lulusan Untirta ini. (Ken Supriyono)