SERANG – Gubernur Banten Wahidin Halim ingin memastikan seluruh anak di Banten dapat bersekolah. Untuk itu, Pemprov Banten melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten menjamin jika penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA/SMK/Sekolah Khusus (Skh) negeri tahun ajaran 2019-2020 lebih mudah dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Pendaftaran yang akan dimulai 17 Juni sampai 24 Juni untuk tingkat SMA negeri di Banten itu dilakukan melalui tiga jalur, yakni zonasi, prestasi, dan pindah tugas orangtua. Sementara untuk SMK negeri, tidak diberlakukan tiga jalur tersebut. Berdasarkan data Dindikbud, di Banten ada 148 SMA negeri, 75 SMK negeri, dan tujuh Skh.
Ketua Tim PPDB Banten Ujang Rafiudin mengatakan, para calon siswa dapat mendaftar secara daring atau online maupun luring atau datang langsung ke sekolah. “Masing-masing sekolah sudah mempunyai website,” ujar Ujang kepada Radar Banten, Senin (10/6).
Ujang mengatakan, dasar PPDB tahun ajaran 2019-2020, yakni Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB 2019-2020. Selain itu, ada juga Pergub Banten dan petunjuk teknis terkait pelaksanaan PPDB. Bahkan, untuk memuluskan pelaksanaan PPDB, sosialisasi kepada sekolah sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu.
Ia menerangkan, dengan jalur zonasi untuk SMA negeri, calon siswa yang domisilinya terdekat dengan sekolah yang akan diprioritaskan untuk diterima. Apabila terdapat calon siswa dengan jarak yang sama maka akan diprioritaskan yang mendaftar terlebih dahulu. “Zonasi itu dibuat agar tidak ada lagi sekolah favorit dan tidak favorit. Semua sekolah sama,” ujarnya.
Selama ini, ia tak memungkiri ada satu sampai tiga sekolah di setiap kabupaten kota yang selalu menjadi incaran para calon siswa. Dengan sistem zonasi, stigma sekolah favorit tidak ada lagi.
Untuk jalur zonasi, persentase yang harus dipenuhi, yakni 90 persen dari kuota sekolah. Namun, dari 90 persen itu, 20 persen di antaranya diperuntukkan bagi siswa yang kurang mampu dan berkebutuhan khusus.
Sementara itu, tambahnya, untuk jalur prestasi sebanyak lima persen dapat berupa akademik dan nonakademik yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta Kementerian Agama (Kemenag). Sedangkan jalur pindah tugas sebanyak lima persen juga dapat diisi para calon siswa dari daerah lain yang tiba-tiba pindah lantaran orangtuanya pindah tugas yang dibuktikan dengan surat keterangan pindah.
“Apabila jalur prestasi dan jalur pindah tugas tidak terpenuhi sepuluh persen maka dapat diisi oleh zonasi,” terang Ujang.
Kata dia, para calon siswa yang hanya bisa mendaftar di satu sekolah itu dapat memantau posisinya di sekolah yang dituju. Apabila menjelang masa akhir pendaftaran posisinya tak diterima di sekolah tersebut, maka dapat mencoba mendaftar di sekolah lain.
Hanya saja, untuk SMA negeri, masing-masing sekolah hanya diperbolehkan maksimal membuat 12 rombongan belajar (rombel) dengan jumlah masing-masing siswa sebanyak 36 orang. Apabila lebih dari 12 rombel, harus mengusulkan penambahan kepada Kemendikbud.
Bahkan, Kepala Dindikbud Banten Engkos Kosasih dan para kepala sekolah sudah membuat pakta integritas terkait rombel tersebut. Hal itu dilakukan agar sekolah-sekolah swasta yang ada di Banten dapat tetap hidup dan bertahan.
Berbeda dengan SMA negeri, untuk PPDB di SMK negeri tidak diberlakukan jalur zonasi. Hal itu mempertimbangkan pilihan program studi.
Ujang mencontohkan, apabila ada calon siswa yang berminat di program studi perhotelan, tapi SMK negeri yang berada di dekat domisilinya tak mempunyai program studi itu, maka diperbolehkan mendaftar di SMK negeri yang lokasinya jauh dari domisilinya. “Nah, yang membedakan, SMK negeri pakai SKHUN (surat keterangan hasil ujian nasional-red). Yang tertinggi yang diterima. Kalau nilainya sama, yang diprioritaskan yang domisilinya dekat dengan sekolah,” jelasnya.
Ia memastikan, tidak ada tes atau seleksi masuk pada PPDB tahun ajaran 2019-2020. Bahkan, PPDB kali ini berbeda 180 derajat dengan tahun-tahun sebelumnya.
MoU DKI dan JABAR
Sementara itu, Kepala Dindikbud Banten Engkos Kosasih mengatakan, pihaknya juga akan membuat memorandum of understanding (Mou) dengan Pemprov DKI Jakarta dan Jawa Barat terkait siswa yang berada di daerah perbatasan. Dengan adanya MoU itu, anak-anak Banten yang berada di daerah perbatasan dapat diterima untuk bersekolah di DKI Jakarta dan Jawa Barat. “Begitu juga sebaliknya,” ujar Engkos. Hal itu dilakukan agar seluruh anak di Banten dapat tetap bersekolah meskipun di daerah lain.
Ia memastikan PPDB kali ini jauh lebih mudah dibandingkan sebelumnya. Bahkan, ia juga tidak ingin proses PPDB dinodai dengan aksi titip menitip. Untuk itu, apabila ada masyarakat yang menemukan kasus tersebut, diharapkan untuk segera melapor lantaran ada sanksi tegas yang akan diberikan. (nna/air/del/ira)