CILEGON – Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kota Cilegon Tarmizi mengatakan, memasuki akhir tax amnesty periode dua sejak bulan Okober hingga Desember 2016, penerimaan uang tebusan dari amnesty pajak masih tergolong rendah.
Ia menilai salah satu penyebabnya lantaran banyaknya orang kaya penanggung pajak yang hengkang dari Kota Cilegon dan memilih tinggal ke kota lain.
“Amnesti pajak di Cilegon, sampai saat ini penerimaan uang dari amnesti pajak masih relatif kecil sekitar Rp. 56 Milyar. Itu dari sekitar 800 wajib pajak yang mengikuti,” ujar Tarmizi, saat ditemui disela acara bulan panutan pajak yang berlangsung disalah satu hotel di Kota Cilegon, Kamis (1/12/).
Dijelaskannya, para pelaku usaha kecil menengah (UKM) yang membuka usahanya di Kota Cilegon mayoritas warga Tanggerang, wilayah Karawaci. “Cilegon berbeda dengan daerah lain. Seperti ditanggerang, karena kenyamanan disana lebih baik. Orang kaya Cilegon sudah banyak yang pindah kesana,” katanya.
Selain itu, sambung Tarmizi penyebab rendahnya serapan uang tebusan amnesty pajak karena sebelumnya pelaku usaha masih banyak yang tidak memahami kewajiban melakukan pembayaran pajak. Sehingga saat program tax amnesty berlangsung tunggakannya telah membengkak.
“Sasaran kita bukan di industri besar, karena mereka sudah ada yang mengaudit sendiri. Kita lebih ke lapisan pemilik usaha menengah milik pribadi. Yang biasanya tidak patuh membayar pajak, dan saat ingin patuh membayar pajak angkanya sudah besar,” tuturnya.
Ia mengklaim telah melakukan beragam cara agar penyerapan uang penebusan pajak dapat maksimal sehingga membantu pencapaian target nasioal yang sebesar Rp. 165 trilyun. “Sosialisasi sudah dilakukan dengan membagikan surat door to door untuk menanyakan mau ikut amnesty pajak atau tidak. Kita juga sudah menggandeng, perbankan dan instasi-instansi terkait,” ungkapnya. (Riko)