Walikota-Wakil Walikota Terpilih Helldy-Sanuji
CILEGON – KPU Kota Cilegon hingga saat ini belum bisa melaksanakan rapat pleno penetapan Walikota dan Wakil Walikota Cilegon terpilih Helldy Agustian-Sanuji Pentamarta.
Hal itu terjadi karena KPU Kota Cilegon belum menerima surat resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2020 yang diregister.
Komisioner KPU Kota Cilegon, Eli Jumaeli menjelaskan, jika mengacu pada jadwal, surat ketetapan dari MK seharusnya diterima oleh KPU kabupaten kota pada 18 atau 19 Januari.
“Karena itu sampai saat ini kita masih menunggu surat dari MK,” ujar Eli usai hearing bersama Komisi I DPRD Kota Cilegon, Senin (18/1).
Kata Eli, setelah menerima surat itu, KPU Kota Cilegon mempunyai tenggat waktu paling lama lima hari untuk melaksanakan rapat pleno penetapan Walikota dan Wakil Walikota Cilegon terpilih.
“Makanya kita belum bisa menyebutkan waktu kapan penetapan itu akan dilaksanakan,” ujar Eli.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi I DPRD Kota Cilegon, Hasbudin menjelaskan, jika surat ketetapan dari MK tersebut telah diterima, KPU Kota Cilegon diharapkan segera melakukan rapat pleno sesuai dengan batasan waktu yang telah ditetapkan.
Hingga kemarin, Hasbudin mengaku belum mendengar adanya gugatan yang dilakukan oleh kandidat paslon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon. Artinya hal itu menunjukkan jika pelaksanaan pilkada berjalan dengan baik.
“Sampai hari ini (kemarin-red), tidak ada register gugatan di MK sebagai bentuk ketidakpuasan dari calon tertentu meski di luar beredar rumor,” ujarnya.
Untuk itu, ia mengapresiasi kinerja yang telah dilakukan oleh KPU Kota Cilegon.
Ia pun mengapresiasi karena proses pilkada berjalan dengan lancar tanpa ada kerusuhan, dengan tingkat partisipasi pemilih mencapai 76,6 persen. “Ini tidak gampang menurut saya,” ujarnya. (bam/air)