JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan
terhadap TB Sukatma. Pria yang berprofesi sebagai advokat ini diperiksa sebagai
saksi dalam kasus dugaan pemerasan perkara alat kesehatan (alkes) Pemerintah
Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi,” kata
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha ketika
dikonfirmasi, Jumat (14/2).
Sukatma merupakan kuasa hukum adik Gubernur Banten Ratu Atut
Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan. Bersama Sukatma, KPK memeriksa
pensiunan bernama Achmad Hilman.
Seperti diberitakan, KPK menetapkan Ratu Atut sebagai
tersangka kasus dugaan pemerasan perkara alkes Pemerintah Provinsi Banten. Ia
dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah itu, KPK menjerat Atut dengan Pasal 12 huruf e atau
Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 UU pemberantan
Tindak Pidana Korupsi. Penerapan pasal baru kepada Atut berkaitan dengan tugas
dan fungsinya sebagai Gubernur Banten.
Pasal 12 huruf e berbunyi pegawai negeri atau penyelenggara
negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara
melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasannya memaksa seseorang
memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau
untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri. Sedangkan sisanya merupakan
pasal suap dan gratifikasi. (gil/jpnn)