radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Pengacara Wawan Diperiksa KPK

Redaksi by Redaksi
14-02-2014 13:38:38
in Hukum
0
Pengacara Wawan Diperiksa KPK
Share on FacebookShare on Twitter


Baca Juga :

Ini Identitas Korban Tewas Akibat Kecelakaan Odong-odong di Silebu, Kabupaten Serang

Laka Odong-odong Maut Desa Silebu, Pelaku Modifikasi Kendaraan Tersangka

Jumat, 12 Agustus 2022 09:46

Gagal Nyalip, Ibu Rumah Tangga Asal Cilegon Dihantam Truk di Cikulur Serang

Kamis, 11 Agustus 2022 18:02

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan
terhadap TB Sukatma. Pria yang berprofesi sebagai advokat ini diperiksa sebagai
saksi dalam kasus dugaan pemerasan perkara alat kesehatan (alkes) Pemerintah
Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi,” kata
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha ketika
dikonfirmasi, Jumat (14/2).

Sukatma merupakan kuasa hukum adik Gubernur Banten Ratu Atut
Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan. Bersama Sukatma, KPK memeriksa
pensiunan bernama Achmad Hilman.

Seperti diberitakan, KPK menetapkan Ratu Atut sebagai
tersangka kasus dugaan pemerasan perkara alkes Pemerintah Provinsi Banten. Ia
dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah itu, KPK menjerat Atut dengan Pasal 12 huruf e atau
Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 UU pemberantan
Tindak Pidana Korupsi. Penerapan pasal baru kepada Atut berkaitan dengan tugas
dan fungsinya sebagai Gubernur Banten.

Pasal 12 huruf e berbunyi pegawai negeri atau penyelenggara
negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara
melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasannya memaksa seseorang
memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau
untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri. Sedangkan sisanya merupakan
pasal suap dan gratifikasi. (gil/jpnn)

Related Posts

Ini Identitas Korban Tewas Akibat Kecelakaan Odong-odong di Silebu, Kabupaten Serang
Hukum

Laka Odong-odong Maut Desa Silebu, Pelaku Modifikasi Kendaraan Tersangka

Jumat, 12 Agustus 2022 09:46
Hukum

Gagal Nyalip, Ibu Rumah Tangga Asal Cilegon Dihantam Truk di Cikulur Serang

Kamis, 11 Agustus 2022 18:02
Guru Cabuli Siswi SD di Lebak, LPA : Patut Diduga Ada Korban Lain
Hukum

Guru Cabuli Siswi SD di Lebak, LPA : Patut Diduga Ada Korban Lain

Kamis, 11 Agustus 2022 15:21
Next Post
KPK Sita Mini Cooper dari Rumah Orang Dekat Wawan

KPK Sita Mini Cooper dari Rumah Orang Dekat Wawan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Ikuti Kami

Facebook Instagram Twitter Youtube

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Anggaran Pilgub Banten Disalurkan Melalui Hibah

Anggaran Pilgub Banten Disalurkan Melalui Hibah

by Redaksi
Jumat, 12 Agustus 2022 10:18

Dewan Bentuk Panitia Khusus SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - DPRD Banten menyetujui Raperda Usul Gubernur Tentang Pembentukan Dana Cadangan Pilgub Banten Tahun...

Ini Identitas Korban Tewas Akibat Kecelakaan Odong-odong di Silebu, Kabupaten Serang

Laka Odong-odong Maut Desa Silebu, Pelaku Modifikasi Kendaraan Tersangka

by Redaksi
Jumat, 12 Agustus 2022 09:46

PELAKU modifikasi odong-odong yang mengalami kecelakaan maut di perlintasan kereta Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang ditetapkan sebagai tersangka oleh...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan

© 2021 radarbanten.co.id.