Perkindo Segera Kunjungi Semua Dinas
SERANG – Pengadaan barang dan jasa (barjas) yang dilakukan para penyelenggara masih menjadi titik rawan tindak pidana korupsi. Sekalipun pengadaan telah dilakukan secara elektronik.
Untuk memastikan proses pengadaan barang dan jasa tidak melanggar hukum, dibutuhkan peran perusahaan konsultan proyek untuk memastikan kualitas proyek konstruksi sesuai dengan perencanaan, melakukan pengawalan dari tahap perencanaan, perancangan pembangunan hingga masa pelaksanaan pembangunaan proyek berakhir.
Hal itu terungkap dalam rapat pengurus dan anggota Persatuan Konsultan Indonesia (Perkindo) Provinsi Banten di salah satu rumah makan di Kota Serang, kemarin.
Ketua DPD Perkindo Provinsi Banten, Ahmad Muhibbin mengaku prihatin banyaknya proses pengadaan barang dan jasa di Provinsi Banten yang berurusan dengan aparat penegak hukum. Oleh karena itu, untuk meminimalisasi terjadi pelanggaran hukum, maka semua pengurus dan anggota Perkindo Banten harus memahami aspek-aspek pencegahan hukum untuk menghindari pelanggaran hukum.
“Perkindo ini punya tiga fungsi utama, yaitu pelayanan, pemberdayaan dan pembinaan. Sehingga ke depan semua badan usaha konsultan yang menjadi anggota Perkindo wajib profesional,” kata Muhibbin kepada wartawan usai rapat.
Ia melanjutkan, dalam melaksanakan fungsi pelayanan pihaknya sudah mengikuti seluruh tahapan yang diamanatkan oleh Undang-Undang.
“Salah satunya adalah mengikuti proses akreditasi asosiasi, dan Perkindo Banten lulus akreditasi berdasarkan surat penetapan akreditasi yang dilakukan oleh Kementerian PUPR pada tanggal 4 September 2020 dengan nomor 1410/IX/2020/11,” tuturnya.