CILEGON – Penyelesaian perkara antara warga gusuran dengan Pemkot Cilegon masih terbilang cukup panjang. Pengadilan Negeri Serang mengatakan masih ada beberapa tahapan lagi yang akan ditempuh sebelum masuk tahap keputusan majelis hakim
“Minggu depan kami pemeriksaan saksi lagi dari saksi ahli dan penggugat. Kalau ada tambahan lagi dari tergugat serta turut tergugat. (Tahapan) masih ada lagi lanjutannya, kesimpulan dan keputusan,” ujar Humas PN Serang Efianto kepada sejumlah wartawan saat ditemui kala PN Serang meninjau lokasi gusuran di Lingkungan Keramat Raya dan Cikuasa Pantai, Rabu (25/10).
Efianto yang juga menjabat sebagai Ketua Majelis Hakim dalam perkara ini mengungkapkan usai tahap pemeriksaan saksi ahli, tinggal tiga tahap lagi menuju putusan pengadilan. Itu juga apabila tidak ada pihak-pihak yang kemudian menyatakan banding.
“Nanti setelah keputusan mungkin adalah pihak yang keberatan. Tapi mudah-mudahan mereka terima keputusan pengadilan,” ucapnya.
Ia menjelaskan peninjauan yang dilakukan oleh PN Serang saat ini hanya ingin mengetahui apakah benar Pemkot Cilegon telah menggusur bangunan warga yang berada di atas lahan milik PT KAI. Bukan untuk menentukan siapa yang menang dan kalah dalam perkara ini.
“Syukur-syukur kalau belum diputus mereka berdamai, itu lebih bagus. Tidak tertutup kemungkinan sebelum kita putus ada perdamaian (warga gusuran) mereka menuntut ada ganti rugi,” tuturnya. (Riko Budi Santoso/rikosabita@gmail.com)