SERANG – Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Banten melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Banten, Kanwil Agraria Tata Ruang/BPN Provinsi Banten, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3AKKB) Provinsi Banten tentang pelayanan terpadu dalam upaya perlindungan hak hak perempuan dan anak di Provinsi Banten.
Penandatangan MoU bertempat di ruang command center PTA Banten, Selasa (28/9), oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banten A Choiri, Kepala Kanwil Kemenag Banten Nanang Fatchurochman, Kepala Kanwil Agraria Tata Ruang/BPN Provinsi Banten Rudi Rubijaya, dan Kepala DP3AKKB Banten Siti Ma’ani Nina.
Rifki, Panitera Muda Hukum Pengadilan Tinggi Agama Banten, menjelaskan, penandatangan MoU itu dalam rangka peningkatan pelayanan secara terpadu.
“Pengadilan Tinggi Agama Banten itu membawahi Pengadilan Agama di kabupaten dan kota. Dalan pekerjaan kita itu juga terkait dengan instansi lain, yang kita upayakan di tiga instansi itu,” ungkapnya.