SERANG – Mengantisipasi adanya konflik atau gugatan saat pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Desember mendatang, Pengadilan Tinggi Negeri Banten menyiapkan sedikitnya sembilan majelis khusus menangani kasus tersebut.
Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Banten Chrisno Rampaloji mengatakan, Majelis khusus ini perlu disiapkan, lantaran persoalan pilkada memerlukan kemampuan khusus para majelis yang menangani persoalan pilkada yang diadukan.
Menurut Chrisno, kesembilan majlis yang disiapkan tersebut telah terjamin kompetensinya. Kesembilannya telah mendapatkan pelatihan di Mahkmah Agung dan telah memiliki setifikat. “Majelis ini khusus hanya menangani persoalan pilkada. Bahkan ketika sedang menangani persoalan pidana lainnya, majelis khusus ini harus meninggalkannya,” kata Chrisno, Kamis (20/8/2015).
Chrisno melanjutkan, pemilihan majelis ini pun sangat selektif, di mana untuk bisa menjadi majelis khusus ini harus memiliki wawasan luas dan setidaknya telah menjadi hakim selama tiga tahun. Selain itu, kemampuan untuk menangani kasus dalam waktu relatif singkat pun menjadi salah satu pertimbangan.
Karena dalam menangani kasus pilkada, Pengadilan Negeri hanya memiliki waktu tujuh hari untuk memutuskan persoalan pilkada yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri. “Majelis yang dipilih dari tiga pengadilan, yaitu dari Pengadilan Serang, Tangerang dan Pandeglang,” tambahnya. (Bayu)