SERANG – Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 Kabupaten Serang mulai saling melaporkan dugaan pelanggaran kampanye kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pengamat Politik dari Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin (UIN SMH) Banten Zainor Ridho menilai, hal itu menjadi senjata yang biasa terjadi setiap penylenggaraan pesta demokrasi lima tahunan untuk melumpuhkan lawan politik.
Berdasarkan pantauan Ridho, Paslon mulai mencari celah untuk melemahkan pasangan masing-masing pada Pilkada 2020 Kabupaten Serang yang diselenggarakan pada masa pandemi Covid -19 ini. Terlebih pasangan calon penantang. “Apalagi incumbent (petahana) bisa diuntungkan dengan situasi Covid-19 seperti sekarang,” ujarnya kepada Radar Banten melalui sambungan telepon seluler, Minggu (18/10).
Apalagi, kata Ridho, selama masa pandemi Covid-19 sesuai aturan setiap kegiatan kampanye dibatasi. Oleh karena itu, menurut Ridho, laporan kepada Bawaslu menjadi bagian dari strategi kedua pasangan calon. “Dari hasil laporan itu, pilihan terburuknya adalah perpanjangan waktu, atau mengarah pada inkonstitusionalitas atau keabsahan kemenangan salah satu calon,” terangnya.
Ridho menilai, laporan Paslon kepada Bawaslu bertujuan untuk mendiskualifikasi lawan politik. Sehingga, Ridho beranggapan, wajar jika laporan dugaan pelanggaran kampanye kepada Bawaslu terus dilakukan. “Paling tidak konstitusionalitas kemenangan akan dipersoalkan,” jelasnya.
Selain itu, sambung Ridho, banyaknya laporan dugaan pelanggaran kampanye kepada Bawaslu juga akan berimbas lawannya mendulang suara secara masif. Hal itu dipicu terbatasnya waktu sosialisasi bagi pasangan yang dilaporkan. “Paling tidak konsentrasi pasangan calon akan terganggu,” tukasnya.
Sebelumnya, Komisioner Bawaslu Kabupaten Serang Ari Setiawan mengungkapkan, pihaknya sudah menerima lebih dari sepuluh laporan dugaan pelanggaran kampanye hingga awal Oktober ini. Laporan paling banyak diterimanya dari Paslon Nomor Urut 02. “Yang melaporkan warga, tapi didampingi tim pasangan calon,” ungkapnya.
Dari sepuluh laporan itu, lanjutnya, hanya satu laporan yang ditindaklanjuti. Sementara laporan lainnya, ditegaskan Ari, tidak memenuhi unsur pelanggaran. “Laporan yang ditindaklanjuti itu, soal kampanye yang dilakukan relawan yang tidak terdaftar,” sebutnya. (jek/zai)