SERANG – Penyidik Satreskrim Polres Serang akan memastikan kondisi kejiwaan Sani (25), pengasuh yang membunuh balita di Cikande, Kabupaten Serang. Surat permohonan kepada psikolog telah dilayangkan penyidik untuk memeriksa kondisi psikologis tersangka pembunuhan Ratifah Rafsani (3) itu.
“Surat permohonan sudah dikirimkan penyidik ke rumah sakit. Harus dipastikan kejiwaan tersangka untuk melengkapi berkas,” kata Kapolres Serang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Indra Gunawan dihubungi Radar Banten, Kamis (2/8).
Berdasarkan pengamatan penyidik, kata Indra, kondisi kejiwaan perempuan asal Kampung Pabuaran, Kecamatan Cikande, itu terlihat normal. “Tersangka bisa menjawab pertanyaan penyidik dengan lancar. Bagaimana peristiwa itu dan jam-jamnya dijawab perinci,” kata Indra.
Namun, soal kepastian kondisi kejiwaan tersangka, penyidik tetap harus menunggu hasil pemeriksaan dari psikolog. “Nanti kan ada observasi terhadap tersangka. Psikolog nanti akan menilainya,” kata Indra.
Hingga kemarin, Indra mengaku belum dapat memintai keterangan orangtua korban. Pasangan suami istri asal Perum Griya Asri Cluster Mahoni, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, itu masih berduka. “Kita tunggu dulu sampai bisa dimintai keterangan karena masih dalam suasana berduka. Tetapi, kita sudah hubungi RT-nya,” ungkap Indra.
Diketahui, korban ditemukan tewas di dalam ember berisi air pada Selasa (31/7) malam. Korban tewas lantaran dianiaya Sani. Penganiayaan itu dipicu oleh kekesalan tersangka terhadap orangtua korban. Sebab, pasangan Ahmad Rojali dan Sutihati itu sempat menegur dan melarang tersangka berpacaran. “Tersangka ini punya anak dan sempat mengaku menyesal telah melakukan perbuatan itu,” kata Indra.
Atas perbuatannya, Sani terancam hukuman penjara seumur hidup. Dia disangka melanggar Pasal 80 ayat (3) UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 339 jo 340 KUH Pidana. (Merwanda/RBG)