SERANG – ZM alias Zambi dibekuk petugas Satresnarkoba Polres Serang Kota, Minggu (5/7) siang. Warga Kampung Kilasah, Kelurahan Kasemen, Kecamatan Kasemen, Kota Serang ini mengedarkan obat keras secara ilegal.
ZM diamankan polisi berpakaian preman sekira pukul 13.30 WIB. Ia diamankan saat berada di dalam rumahnya. Dari lokasi penangkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa 72 butir obat keras jenis eksimer dan 30 butir tramadol.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat bernomor : LP-A / 204/ VII/ 2020/ SPKT tertanggal 05 Juli 2020. “Awalnya ada informasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan obat-obatan,” kata Kasubag Humas Polres Serang Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) Badri Hasan, Kamis (9/7).
Polisi yang telah mendapat ciri-ciri pelaku mengamankan ZM saat berada di rumahnya. Saat diinterogasi, ZM sempat membantah menyimpan obat-obatan. “Biasa lah kalau pelaku itu membantah. Tapi dia tidak bisa lagi mengelak setelah petugas kita menemukan barang bukti obat-obatan,” ucap Badri.
Polisi yang mendapati barang bukti tersebut membawa ZM ke kantor Satresnarkoba Polres Serang Kota untuk dilakukan pemeriksaan. Menurut pengakuannya, obat-obatan tersebut didapat dari rekannya berinisial WG yang saat ini masih dalam pencarian. “Kasusnya masih dilakukan pengembangan karena ada pelaku yang belum tertangkap,” kata Badri.
Badri mengatakan rencananya obat-obatan tersebut akan diedarkan kepada para konsumennya. Harga per paket kecil yang berisi lima hingga 20 butir dijual mulai Rp5 ribu hingga Rp20 ribu rupiah. “Pengakuannya belum sempat dijual. Biasalah itu hanya alasan dia saja,” kata Badri.
Saat ini ZM telah dilakukan penahanan di Rutan Mapolres Serang Kota. Ia dijerat Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. “Ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar,” tutur Badri. (mg05/nda)