Terkait keluhan warga, Teguh berjanji akan memangil pengembang perumahan tersebut untuk dimintai pertanggungjawaban. “Kami akan panggil nanti pengembangnya, kami telusuri. Karena kami tidak bisa memperbaiki kalau belum diserahkan,” katanya.
Kepala Bidang (Kabid) Perumahan pada DPKP Kota Serang Dadan Priatna menambahkan, pengembang berkewajiban memenuhi fasos dan fasum. “Dalam perjanjian pada saat akan melakukan pembangunan itu kan masuk salah satu hal yang harus dipenuhi oleh pihak developer,” katanya.
“Jika didapati pihak developer sudah tidak memungkinkan untuk memenuhi tuntutan warga itu, maka masyarakat bisa yang langsung menyerahkan fasos dan fasum ke Pemkot Serang. Tentu atas sepengetahuan dari pihak developer,” tambah Dadan.
Menurut Dadan, Pemkot Serang baru dapat mengambil alih tanggung jawab perbaikan dan pemenuhan fasos fasum tersebut setelah penyerahan. “Dalam aturan perundangan, ketika pengembang tidak lagi melakukan pembangunan dan penjualan lagi, segera menyerahkannya agar tidak terjadi hal seperti itu,” terangnya.
Terpisah, Ketua Real Estat Indonesia (REI) Banten Roni Herdiyanto menjelaskan, pengembang Ranau Estate II tidak tergabung dalam organisasi REI. “Itu bukan anggota kami. Jadi, tidak bisa berkomentar lebih banyak,” katanya. (fdr/nda)