CILEGON – Dinas Pariwisata dan Budaya (Disparbud) Kota Cilegon sedang memproses pembuatan peraturan wali kota (Perwal) tentang penggunaan bahasa daerah asli Cilegon. Nantinya, hari Kamis dipilih sebagai waktu penggunaan wajib bahasa daerah asli Cilegon di lingkungan ASN Pemkot Cilegon.
Kadisparbud Kota Cilegon Heri Mardiana mengatakan jika perwal tersebut sudah disahkan, bahasa daerah asli Cilegon juga otomatis akan menjadi muatan lokal (mulok) di pelajaran siswa sekolah dasar (SD) di seluruh Kota Cilegon.
“Penggunaan bahasa Cilegon harus dilestarikan baik formal dan informal. Mulai dari keluarga inti, lingkungan masyarakat, sekolah, perkantoran, dan perusahaan industri,” ujarnya, saat ditemui di Kantor UPTD Sanggar Budaya Cilegon, Rabu (8/11).
Ia berharap proses dari rancangan perwal menjadi perwal tidak akan memakan waktu lama sehingga bisa cepat diterapkan. “Pembuatan perwal tidak perlu kajian. Raperwal tidak lama lagi akan menjadi perwal. Sekarang sudah diproses, tahapannya sosialisasi dahulu, workshop, kemudian ada kursus, dan sarasehan,” tuturnya.
Di tempat yang sama, Asda I Bidang Pemerintahan dan Bimtal Pemkot Cilegon, Taufiqurahman mengatakan kebudayaan Kota Cilegon khususnya bahasa bebasan yang merupakan bahasa asli Cilegon kian luntur digunakan masyarakat. Terkikis oleh pengaruh bahasa modern dan perkembangan zaman.
“Dalam mendukung program ini dibutuhkan peran orangtua untuk mengajarkan anaknya untuk bisa bebasan. Apalagi di kalangan pelajar bahasa bebasan sudah jarang digunakan,” katanya.
Taufik juga berharap bukan hanya penggunaan bahasa daerah asli Cilegon saja yang diwajibkan penggunaannya pada hari tertentu di lingkungan pegawai Pemkot Cilegon. “Budaya berkaitan dengan bahasa dan pakaian daerah. Penggunaan pakaian daerah di lingkungan pegawai daerah sudah banyak yang mengaplikasikan, seperti Bandung dan daerah lainnya. Cilegon harus mengikuti,” ucapnya. (Riko Budi Santoso/rikosabita@gmail.com)