SERANG – Alokasi dana desa dari pusat dapat menjadi modal percepatan pembangunan desa. Namun, ketidaksiapan aparatur pemerintah desa membuat dana itu tidak maksimal penggunaannya.
Bahkan, masih ditemukan perangkat pemerintah desa yang masih takut tersandung hukum atas penggunaannya. Menyikapi itu, Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Akuntansi Untirta menilai, perlu ada pendampingan manajemen laporan keuangan atas penggunaan dana desa.
Ketua IKA Akuntansi Untirta Dede Irawan Hamzah mengatakan, alokasi dana desa setiap tahun terus meningkat. “Pada 2019, APBN menggelontorkan Rp70 triliun dengan alokasi untuk Banten Rp1,09 triliun,” katanya saat pelantikan pengurus IKA Akuntansi Untirta di auditorium Untirta, Sabtu (3/8).
Menurutnya, kenaikan dana desa tidak serta merta mampu menyelesaikan kemiskinan dan pengangguran di desa. Ada beberapa penyebab di antaranya, perencanaan penggunaan dana desa yang kurang baik dan banyak tidak digunakan sesuai kebutuhan, potensi, dan prioritas desa.
Padahal, dana desa harusnya mampu menjadi pendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi dan pengentasan kemiskinan. “Masih banyaknya kepala desa yang merasa takut ancaman pidana KPK sehingga masih banyak dana mengendap atau SPJ yang belum dilaporkan,” kata Ade.
Selain itu, proses transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif dalam pengalokasikan dana desa masih rendah. Hal itu karena masih lemahnya sumber daya manusia dalam pelaporan keuangan dan penggunaan dana desa. “Karena itu, IKA Akuntansi Untirta mempunyai program asistensi terhadap pelaporan dana desa, sebagai prototype kami akan melakukannya di Kabupaten Serang yang tingkat penganggurannya tercatat sebesar 12 persen,” katanya.
Menurutnya, tata kelola keuangan atau pelaporan yang baik menjadi kunci optimalisasi penggunaan dana desa untuk menumbuhkan ekonomi di desa. “Dari situ saya kira dana desa bisa menjadi modal menciptakan lapangan kerja baru di desa,” cetusnya.
Gagasan tersebut gayung bersambut dengan rencana pendampingan hukum untuk desa yang digagas IKA Untirta. “Kami punya program pendampingan dana desa dalam hal advokasi hukumnya,” kata Ketua IKA Untirta Asep Abdullah Busro dalam sambutannya. (ken/alt/ira)