SERANG – Penggunaan dana setiap kegiatan kampanye calon kepala daerah tidak boleh lebih dari Rp 75 juta dan mempertanggungjawabkan penggunaan dana itu.
Hal tersebut diungkapkan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN, Yandri Susanto, pada sosialisasi tatap muka kepada stakeholders dan masyarakat dalam rangka persiapan pengawasan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Banten tahun 2017 di Le Dian, Kota Serang, Senin (27/6) sore.
Menurut Yandri, hasil revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah, maksimal dalam satu kegiatan calon kepala daerah diperkenankan menggelontorkan dana sebesar Rp 75 juta. Selama tidak melebihi angka tersebut dana yang digelontorkan menjadi pengecualian dalam persoalan politik uang.
“Itu boleh namun harus ada pertanggung jawabannya. Misalnya calon menghadiri acara suatu pengajian di masjid,boleh mengeluarkan uang untuk keperlua konsumsi atau yang lain, tapi jumlahnya maksimal Rp 75 juta per kegiatan,” paparnya.
Menurut, Yandri kebijakan ini dibuat untuk membatasi kasus politik uang yang kerap terjadi pada masa pilkada.
Pada kegiatan yang sama, Pimpinan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Endang Sulastri mengatakan, politik uang menjadi potensi kerawanan pada tahapan kampanye, dana kampanye, pemungutan, dan penghitungan suara. “Karena itu perlu pengawasan bersama, pengawas juga perlu diawasi,” ujarnya.
Selain politik uang, dalam tahapan kampanye dan dana kampanye, kerawanan terjadi pada penggunaan fasilitas negara dan dana bansos, mobilisasi PNS, dan perangkat desa, pemasangan alat peraga kampanye tidak sesuai aturan, black campaign, kampanye di luar jadwal, dan penggunaan tempat ibadah, lembaga pendidikan, dan kantor pemerintah untuk kampanye.
Sedangkan dalam tahapan pemungutan suara dan penghitungan suara, selain politik uang, kerawanan intimidasi, black campaign, perusakan surat suara, pemilih terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap namun tidak memiliki C6 sehingga tidak bisa memilih, alat peraga kampanye masih ditemukan pada hari pemungutan suara, waktu, prosedur, saksi, KPPS, dan keamanan yang tidak sesuai ketentuan. (Bayu)