radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Penghentian Perkara Tanah Dinilai Janggal, Polda Digugat

Redaksi by Redaksi
28-07-2021 11:13:47
in Berita Utama, Umum
0
Penghentian Perkara Tanah Dinilai Janggal, Polda Digugat
Share on FacebookShare on Twitter

SERANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Banten akan digugat praperadilan menyusul dihentikannya kasus dugaan mafia tanah oleh penyidik. Gugatan tersebut akan segera dilayangkan ke Pengadilan Negeri Serang karena penghentian perkara dinilai janggal.

“Saya akan layangkan praperadilan dan laporkan ke propam terhadap penghentian perkara itu. Bagi saya ini (penghentian perkara-red) telah menzolimi saya, ” ungkap Yulhendri, pelapor kasus mafia tanah kepada Radar Banten, Selasa (27/7).

Yulhendri mengatakan kasus dugaan penyerobotan lahan miliknya yang berlokasi di Desa Serdang, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang terjadi pada 7 Januari 2016. Ketika itu tanah miliknya seluas 620 meter persegi yang berada di persil Nomor 50.22/5 Blok Pinaggul C 594 Desa Serdang dijual oleh EE.

Baca Juga :

Politik Persatuan Kunci Menjaga Indonesia di Tengah Dinamika Tantangan Global

Politik Persatuan Kunci Menjaga Indonesia di Tengah Dinamika Tantangan Global

Senin, 8 Agustus 2022 11:09
Di Tengah Krisis Global, Ekonomi Indonesia Kuartal II Tumbuh Impresif

Di Tengah Krisis Global, Ekonomi Indonesia Kuartal II Tumbuh Impresif

Jumat, 5 Agustus 2022 18:52

Menurut purnawirawan Polri dengan pangkat terakhir AKBP itu transaksi antara EE dengan pembeli SU hanya dibuatkan kwitansi. “Belum ada akta jual beli (AJB) hanya kwitansi, “ujar warga Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocokjaya, Kota Serang ini.

Setelah merasa memiliki tanah, SU membuatnya menjadi kavlingan dan dijual kembali kepada warga bernama Supriono, Muh. Muis dan Ana Rosdiana. ” Penjualan itu melibatkan EE dengan tiga orang tadi karena transaksi mereka ini awalnya hanya berupa kwitansi sementara dan dokumen SPPT atas nama Rawani orang tua EE, “kata Yulhendri.

Dikatakan Yulhendri, EE nekad menjual tanah miliknya itu karena merasa memilikinya. Padahal, tanah itu sudah dihibahkan ibunya bernama Enah kepada adiknya, Sunartiyah. “Sesuai sertifikat awalnya tanah itu saya beli Rp200 juta pada 2018 lalu. Sesudah saya beli malah dijual oleh EE tadi padahal saya sudah punya sertifikatnya,”kata Yulhendri.

Sebelum membeli tanah tersebut Yulhendri sempat mengkrosceknya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serang. Disana diketahui pemilik tanah bernama Sunartiyah. Karena merasa tidak akan menjadi masalah, lalu Yulhendri membelinya. “Mereka yang membeli tanah itu tidak akan dapat sertifikat karena sudah atas nama saya di BPN, ” kata Yulhendri.

Dikatakan Yulhendri dugaan penyerobotan lahan dan pemalsuan dokumen itu telah dilaporkan ke Polda Banten pada 2018 lalu. Saat proses penyelidikan, penanganan perkara berjalan mulus hingga dinaikan ke tahap penyidikan.”Dari surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) yang saya terima tidak ada kendala. Sudah ada bukti permulaan yang cukup terkait pidananya, “kata Yulhendri.

Setelah perkara tersebut naik tahap penyidikan, EE dan SU ditetapkan tersangka. Surat pemberitahuan tersangka itu ditandatangani oleh Direktur Reskrimum Polda Banten ketika itu Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Novri Turangga pada 21 November 2019. “Surat pemberitahuan tersangka itu ditembuskan ke Kejati Banten,” kata Yulhendri.

Setelah satu tahun lebih tidak kunjung jelas penyelesaian kasusnya, pada 28 September 2020 Yulhendri menerima SP2HP. Isi surat tersebut menyatakan perkara laporannya dihentikan karena tidak cukup alat bukti. “Alasannya itu unsur pidana dalam Pasal 385 ayat (1) KUH Pidana BPHN tidak cukup bukti. Ini KUH Pidana BPHN ini apa maksudnya, saya ini mantan penyidik pernah juga jadi Kasubdit di Ditreskrimum Polda Banten masa alasannya itu? . Saya enggak ngerti soal BPHN itu apa dalam KUHP. Kalau kurang bukti apa yang kurang? Saya punya sertifikat, SPPT, ” kata Yulhendri.

Ditegaskan Yulhendri, sengketa kepemilikan lahan itu sudah selesai di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) pada 21 Juli 2020. Dalam salinan putusan yang ia terima lahan tersebut bukan atas kepemilikan Enah orang tua EE lagi. “Anak-anaknya lakukan gugatan terhadap hibah itu tapi ditolak oleh MA, status tanah itu bukan waris karena sudah dihibahkan, ” kata Yulhendri.

Sementara Direktur Reskrimum Polda Banten Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Ade Rahmat Idnal mengaku tidak mengetahui kasus tersebut. Sebab, Ade belum lama menjabat sebagai direktur Reskrimum Polda Banten. “Silahkan ke penyidik saja, kalau mau dikroscek satu-satu itu banyak juga berkas perkaranya (yang ditangani-red), ” ungkap Ade.

Ade mengaku tidak mempersoalkan bagi pelapor untuk menempuh langkah praperadilan terhadap penghentian kasus tersebut. “Silahkan saja nanti diuji disana (sidang praperadilan-red) sudah sesuai atau belum (penghentian perkara-red),” tutur Ade.

Dikonfirmasi terpisah, Kasubdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Dedy Darmawansyah selaku pihak yang menangani kasus tersebut belum dapat memberikan penjelasan. Saat dihubungi melalui sambungan telepon Selasa siang kemarin, Dedy mengaku sedang rapat. Radar Banten, kemudian mencoba mengonfirmasi melalui pesan Whatsapp, akan tetapi Dedy tak memberikan jawaban. (Fahmi Sa’1)

Related Posts

Politik Persatuan Kunci Menjaga Indonesia di Tengah Dinamika Tantangan Global
Berita Utama

Politik Persatuan Kunci Menjaga Indonesia di Tengah Dinamika Tantangan Global

Senin, 8 Agustus 2022 11:09
Di Tengah Krisis Global, Ekonomi Indonesia Kuartal II Tumbuh Impresif
Berita Utama

Di Tengah Krisis Global, Ekonomi Indonesia Kuartal II Tumbuh Impresif

Jumat, 5 Agustus 2022 18:52
Berbagai Jenis Layanan di Sediakan Perpustakaan Daerah Provinsi Banten
Berita Utama

Berbagai Jenis Layanan di Sediakan Perpustakaan Daerah Provinsi Banten

Jumat, 5 Agustus 2022 11:48
Next Post
Antisipasi Dampak Covid-19, Karyawan Indonesia Power Divaksin

Antisipasi Dampak Covid-19, Karyawan Indonesia Power Divaksin

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Ikuti Kami

Facebook Instagram Twitter Youtube

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Politik Persatuan Kunci Menjaga Indonesia di Tengah Dinamika Tantangan Global

Politik Persatuan Kunci Menjaga Indonesia di Tengah Dinamika Tantangan Global

by Redaksi
Senin, 8 Agustus 2022 11:09

JAKARTA, RADARBANTEN.CO.ID - Pers sebagai pilar keempat dalam demokrasi, telah berperan besar dalam pembangunan negara, dan sejarah mencatat peran pers...

Kejari Serang Targetkan Kasus Dugaan Korupsi Sentra IKM Rp5,3 M, Selesai Bulan Depan

Proyek Sentra IKM, Negara Rugi Rp567 Juta

by Redaksi
Senin, 8 Agustus 2022 10:56

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Banten telah merampungkan audit kerugian keuangan negara pada proyek sentra...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan

© 2021 radarbanten.co.id.