radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • E-Paper
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • E-Paper
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Penguatan KPK Secara Sistematis dan Sistemik Menjadi Syarat Mutlak

Aas Arbi by Aas Arbi
21-05-2021 22:51:00
in Hukum, Pemerintahan
0
Penguatan KPK Secara Sistematis dan Sistemik Menjadi Syarat Mutlak
Share on FacebookShare on Twitter

TANGERANG – Forum Dekan dan keluarga besar Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam ( PTKI) se-Indonesia menaruh perhatian yang besar terhadap upaya-upaya yang sistematis dan sistemik terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.

“Itulah sebabnya kami berinisiatif menggelar diskusi publik dengan menghadirkan eksponen KPK sebagai salah satu leading sector pemberantasan korupsi di Indonesia. Kita ingin mendengar secara langsung seperti apa dan bagaimana KPK bekerja, termasuk isu-isu terkini tentang KPK yang ramai tengah diperbincangkan publik,” kata Dr. A. Tholabi Kharlie, Ketua Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum PTKI se-Indonesia, saat menjadi narasumber pada Silaturahmi Syawal dan Diskusi Publik
“Merawat Semangat Pemberantasan Korupsi” yang diselenggarakan secara virtual oleh  Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum PTKI Se-Indonesia, Kamis (20/5). Narasumber lainnya yaitu Novel Baswedan selaku Penyidik Senior KPK, Tata Khoiriyah selaku Humas KPK, dan Yudi Purnomo Harahap selaku Kepala Wadah Pegawai KPK.

“Bagaimanapun juga, saat ini, bangsa kita masih memerlukan upaya-upaya luar biasa dalam kontkes pemberantasan tindak pidana korupsi. Nah, dalam hal ini keberadaan KPK, sebagai lembaga anti-rasuwah, merupakan salah satu perwujudan dari upaya yang luar biasa itu,” ungkap Tholabi dalam keterangan tertulis.

Baca Juga :

Merasa Ditipu, Developer Dilaporkan Warga ke Polda

Setelah Bebas dari Penjara, Mantan Lurah Bendung Kota Serang Kembali Ditahan

Senin, 30 Januari 2023 15:20
Pimpin Upacara Peringatan HUT Satpam ke-42, Kapolda Banten: Satpam Merupakan Kepanjangan Tangan Polri

Pimpin Upacara Peringatan HUT Satpam ke-42, Kapolda Banten: Satpam Merupakan Kepanjangan Tangan Polri

Senin, 30 Januari 2023 15:19

Oleh karena itu, lanjut Tholabi, agar upaya pemberantasan tindak pidana korupsi benar-benar tuntas, maka penguatan terhadap KPK yang dilakukan secara sistematis dan sistemik menjadi syarat mutlak yang tidak dapat ditawar-tawar.
Semangat penguatan terhadap KPK inilah yang saat ini terus menggema dari ruang publik. Upaya penguatan KPK tidak hanya mencakup aspek kewenangannya saja namun juga terhadap profesionalitas dan integritas para personilnya. Untuk itu, masyarakat sangat mendukung agar KPK diisi oleh sosok-sosok terbaik dan memiliki komitmen yang tinggi untuk menyelamatkan Indonesia dari cengkraman para koruptor.

Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidauatullah Jakarta ini mengungkapkan, kecintaan dan ekspektasi publik terhadap KPK itu pada gilirannya telah pula melahirkan sejumlah pro-kontra dan perdebatan sengit, utamanya terkait transformasi yang terjadi di tubuh lembaga antirasuah ini. Salah satu isu yang sangat hangat adalah lahirnya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang di dalamnya antara lain mengatur status atau kedudukan pegawai KPK.

STATUS PEGAWAI KPK

Pada kesempatan  itu, Tholabi menjabarkan persoalan kedudukan pegawai KPK dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Pada Pasal 1 Ayat (3) dinyatakan bahwa, “KPK adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan Undang-Undang ini”. Kemudian, terdapat pula ketentuan pada Ayat (6) yang menyatakan bahwa, “Pegawai KPK adalah aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara”.

Pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). PP itu sebagai aturan turunan dari UU KPK yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 24 Juli 2020. Merujuk pada pasal 4 ayat 1 peraturan pemerintah tersebut, pengalihan pegawai KPK menjadi ASN dilakukan melalui beberapa tahapan. Misalnya penyesuaian jabatan-jabatan,  identifikasi jenis dan jumlah pegawai, pemetaan kesesuaian kualifikasi dan kompetensi serta pengalaman pegawai, melaksanakan pengalihan pegawai, dan melakukan penetapan kelas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Soal alih fungsi pegawai KPK tersebut telah dituangkan dalam Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengalihan Status Pegawai Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam Perkom itu, diatur tentang pegawai KPK yang beralih jadi ASN tidak boleh terikat kegiatan organisasi terlarang. Dalam aturan itu, diatur kategori pegawai KPK bahwa ada tiga kategori Pegawai KPK, yakni: Pegawai Tetap, Pegawai Tidak Tetap, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Walhasil, saat ini internal KPK tengah dan telah melakukan proses peralihan status kepegawaian menjadi aparatur sipil negara, yang kita tahun hasilnya cukup mengejutkan dan melahirkan pro-kontra yang sangat hangat. KPK telah mengumumkan, bahwa sejumlah 1.274 pegawai dinyatakan memenuhi syarat dan 75 pegawai lainnya tidak memenuhi syarat. Sementara itu, dua pegawai tidak mengikuti tes wawasan kebangsaan,” ungkap Tholbi.

Menyikapi hasil itu, Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara/Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) ini menyatakan, opini publik pun terbelah. Ada yang mendukung hasil tes ini, dan ada pula yang menganggapnya sebagai pelemahan KPK secara sistematis. Tidak lanjut dari hasil TWK maka terbitlah Surat Keputusan (SK) tertanggal 7 Mei 2021 yang ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri menyebutkan para pegawai tidak lolos TWK dibebastugaskan, yang pada akhirnya hal ini menjadi pro dan kontra di masyarakat.

Oleh karena itu, publik mendesak agar KPK dan para pihak terkait untuk menjelaskan dengan gamblang mengenai jalannya proses asesmen tersebut. Benarkah teknis pelaksanaannya sudah sesuai dengan konsep luhur yang diamanatkan oleh norma perundang-undangan. Benarkah urusan Qunut, perkawinan poligami, serta jilbab menjadi materi tes? Apa korelasi sejumlah pertanyaan ini dengan upaya pemberantasan korupsi sebagai tugas pokok dan fungsi para pegawai KPK?

“Banyak pertanyaan lainnya yang muncul dari ruang publik yang harus segera dijawab secara transparan dan membuka hasil tes,” ungkap Tholabi.

Lantas bagaimana respons Presiden Joko Widodo erhadap 75 Pegawai KPK yang tidak lolos TWK? Jokowi merespons dengan menolak pemberhentian 75 pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat pengalihan menjadi aparatur sipil negara (ASN).  Presiden Joko Widodo mengeluarkan sikap bahwa seluruh pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat dalam tes wawasan kebangsaan tidak bisa dijadikan dasar pemberhentian. Seharusnya, hasil TWK menjadi masukan untuk langkah perbaikan KPK baik kepada individu pegawai maupun institusi.

Presiden pun meminta pimpinan KPK, Menpan RB hingga Kepala BKN menindaklanjuti 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK. Menurut Presiden tindak lanjut tersebut harus sesuai dengan prinsip komitmen pemberantasan korupsi. Selain itu, Presiden juga menyitir pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi bahwa proses pengalihan status kepegawaian KPK menjadi aparatur sipil negara tidak boleh merugikan hak-hak pegawai. (aas)

Tags: KPK

Related Posts

Merasa Ditipu, Developer Dilaporkan Warga ke Polda
Hukum

Setelah Bebas dari Penjara, Mantan Lurah Bendung Kota Serang Kembali Ditahan

Senin, 30 Januari 2023 15:20
Pimpin Upacara Peringatan HUT Satpam ke-42, Kapolda Banten: Satpam Merupakan Kepanjangan Tangan Polri
Hukum

Pimpin Upacara Peringatan HUT Satpam ke-42, Kapolda Banten: Satpam Merupakan Kepanjangan Tangan Polri

Senin, 30 Januari 2023 15:19
Pria di Serang Ini Curi Tas Untuk Bayar Kosan
Hukum

Pria di Serang Ini Curi Tas Untuk Bayar Kosan

Senin, 30 Januari 2023 14:38
Next Post
Kohati dan PII Wati Cabang Lebak Galang Dana Untuk Palestina

Kohati dan PII Wati Cabang Lebak Galang Dana Untuk Palestina

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Ikuti Kami

Facebook Instagram Twitter Youtube

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Siapa Pun Pasangan Anies Baswedan, PKS Banten Optimistis Menangkan Pilpres

Siapa Pun Pasangan Anies Baswedan, PKS Banten Optimistis Menangkan Pilpres

by Redaksi
Selasa, 31 Januari 2023 13:57

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Sikap politik DPP PKS mengusung Anies Baswedan sebagai Capres 2024 bersama NasDem dan Demokrat, disambut gembira oleh pengurus dan...

Pengobatan Dukun Penyumbang Tingginya Kasus Ibu Hamil Meninggal di Lebak

Pengobatan Dukun Penyumbang Tingginya Kasus Ibu Hamil Meninggal di Lebak

by Redaksi
Selasa, 31 Januari 2023 13:52

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID-Dinas Kesehatan (Dinkes) Lebak mencatat di tahun 2022 angka kematian ibu (AKI) di Kabupaten Lebak mencapai 42 kasus. Jumlah...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • E-Paper

© 2021 radarbanten.co.id.