radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Pengusaha Bebas, PPK Proyek Irigasi Pamarayan Divonis 1 Tahun Lebih

Redaksi by Redaksi
17-06-2015 00:19:50
in Hukum
0
Pengusaha Bebas, PPK Proyek Irigasi Pamarayan Divonis 1 Tahun Lebih
Share on FacebookShare on Twitter

SERANG – Panitia Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Peningkatan Irigasi Induk Barat Pamarayan, Kabupaten Serang, Kushendar Prawijaya, divonis bersalah oleh Majelis hakim Tipikor PN Serang yang menyidangkan kasus korupsi terkait proyek tersebut, Selasa (16/6/2015).

Kushendar divonis bersalah karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia dianggap telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai PPK dalam proyek yang dibiayai APBN sebesar Rp23,2 miliar ini.

“Menjatuhkan pidana dengan pidana satu tahun dan lima bulan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan. Dan menjatuhkan pidana tambahan dengan uang pengganti sebesar Rp700 juta. Diwajibkan membayar paling lambat satu bulan setelah putusan, jika tidak maka pengadilan akan menyita harta benda untuk dilelang dengan ganti kurungan selama satu tahun kurungan,” ujar Jesden Purba, ketua majelis hakim.

Baca Juga :

24 Pelaku Judi Ditangkap

24 Pelaku Judi Ditangkap

Sabtu, 13 Agustus 2022 13:18
Balita Korban Pencabulan Masih Bisa Bermain

Berkenalan di Facebook, Siswi SMP di Lebak Dipaksa Berhubungan Intim Saat Bertemu di Serang

Sabtu, 13 Agustus 2022 12:08

Sebelumnya, Kushendar dituntut pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp50 juta subsider enam bulan oleh JPU Kejari Serang. Selain itu Kushendar juga harus mengganti uang sebesar Rp700 juta. Kushendar dinilai telah menyalahgunakan wewenang dengan menandatangani kontrak dan tidak menjalankan tugasnya sebagai PPK.

Atas putusan majelis hakim ini, Kushendar mengaku pikir-pikir. Begitu juga dengan JPU Kejari Serang yang pikir-pikir terhadap putusan sidang ini.

Untuk diketahui, selain Kushendar, kasus ini menyeret dua terdakwa lainnya, yakni Direktur PT GKN Nila Suprapto selaku pemenang tender, dan M Sujasman S Nongke alias Bugis selaku pihak yang mengerjakan proyek. Sujasman sendiri telah divonis bebas. Sementara Nila belum bisa mengikuti persidangan lantaran harus dirawat di Bandung karena struk.(Wahyudin)

Related Posts

24 Pelaku Judi Ditangkap
Hukum

24 Pelaku Judi Ditangkap

Sabtu, 13 Agustus 2022 13:18
Balita Korban Pencabulan Masih Bisa Bermain
Hukum

Berkenalan di Facebook, Siswi SMP di Lebak Dipaksa Berhubungan Intim Saat Bertemu di Serang

Sabtu, 13 Agustus 2022 12:08
Hukum

Dua Pencuri Bermodus Pecah Kaca Mobil di Cikupa Ditangkap Polisi

Jumat, 12 Agustus 2022 17:38
Next Post
Walikota Semprot DPU, DPU Salahkan ULP, ULP Salahkan Aturan

Walikota Semprot DPU, DPU Salahkan ULP, ULP Salahkan Aturan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Ikuti Kami

Facebook Instagram Twitter Youtube

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

24 Pelaku Judi Ditangkap

24 Pelaku Judi Ditangkap

by Redaksi
Sabtu, 13 Agustus 2022 13:18

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Sebanyak 24 pelaku judi ditangkap petugas Polda Banten dan jajaran. Puluhan pejudi tersebut ditangkap polisi sejak Sabtu...

Segel Dibuka, Warga akan Kembali Datangi Tanah Sengketa

Segel Dibuka, Warga akan Kembali Datangi Tanah Sengketa

by Redaksi
Sabtu, 13 Agustus 2022 13:07

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID - Pihak Sandy Susanto ahli waris Kumalawati alias Giok membongkar segel yang menutup akses tanah di Jalan Ahmad...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan

© 2021 radarbanten.co.id.