SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Arga Septian Effendi (30) masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi. Orang yang disebut sebagai bos perusahaan tambang di Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng), ini menjadi buronan Polda Banten.
Pria kelahiran Bau Bau, Sulawesi Tenggara, dan tinggal di Jatisampurma, Kota Bekasi, Jawa Barat, itu sebelumnya dilaporkan karena melakukan penipuan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebesar Rp 200 juta.
“Yang bersangkutan (Arga Septian Effendi) kami tetapkan sebagai DPO pada tanggal 15 Mei 2023. Pelaku ini sebelumnya dilaporkan ke Polda Banten pada 13 Juli 2022 lalu,” ujar Plh Kasubdit II Fiskal, Moneter, dan Devisa (Fismondev), Ditreskrimsus Polda Banten, Komisaris Polisi DP Ambarita, Minggu, 21 Mei 2023.
Ambarita meminta kepada masyarakat jika mendapati pelaku, agar segera melaporkannya ke anggota Polda Banten dan jajaran.
“Bagi masyarakat yang mengetahui keberadaannya bisa menghubungi Subdit II Fismondev, Ditreskrimsus Polda Banten, Iptu Anda Juanda 081381318081 dan Bripka Arif Budiantoro 087772941500,” kata Ambarita.
Ambarita menjelaskan, kasus tersebut berawal pada Mei 2021 lalu. Ketika itu, korban bernama Feri sedang mencari IUP dan memerintahkan Faizal untuk mengurusnya.
“Faizal ini kemudian bertemu dengan saudara Elang yang mengaku sebagai karyawan Arga Septian Effendi (terlapor-red),” ujar Ambarita.
Kepada Faizal, Elang mengungkapkan bahwa Arga Septian Effendi sedang mengurus perpanjangan IUP PT Griya Martua Tomorindah (GMT), perusahan tambang yang berlokasi di daerah Kabupaten Morowali.
“Elang ini mengaku kalau perusahaan PT GMT sedang mengurus perpanjangan IUP,” ujar Ambarita.
Informasi dari Elang tersebut, oleh Faizal disampaikan kepada korban. Menindaklanjuti perpanjangan IUP dan kerja sama bisnis tersebut, korban bertemu dengan Arga Septian Effendi dan temannya bernama Edi di D’Breeze BSD Tangerang.
“Dalam pertemuan itu, pelaku Arga mengatakan bahwa PT GMT sedang melakukan pengurusan perpanjangan IUP dan mengalami kekurangan dana,” ujar Ambarita.
Arga Septian Effendi disebutkan meminta kepada korban agar membantunya menyiapkan dana untuk mengurus perpanjangan IUP apabila ingin terlibat dalam aktivitas usaha pertambangan.
“Korban ini kemudian menyerahkan uang Rp 200 juta,” kata perwira menengah Polri tersebut.
Uang Rp 200 juta tersebut diserahkan korban secara bertahap pada Mei 2021 kepada Arga Septian Effendi.
Setelah menyerahkan uang ratusan juta tersebut, korban tak kunjung menerima apa pun seperti yang dijanjikan pelaku. Akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polda Banten.
“Untuk Arga yang menjadi terlapor dalam kasus ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan masih kami lakukan pencarian,” tutur Ambarita. (*)
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Agus Priwandono